Komite Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan
Pelarangan pungutan terhadap penggalangan dana masyarakat ini diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, terutama dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12
Tag
Pelarangan pungutan terhadap penggalangan dana masyarakat ini diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, terutama dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12
Dia mengatakan, aturan terkait pungutan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No.66 tahun 2016.
Tahun lalu, wali murid peserta didik juga memberikan sumbangan sukarela untuk pengadaan komputer sekolah.
Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Kota Palangka Raya membantah dugaan pihak komite sekolah yang tidak memberikan bukti pembayaran untuk sumbangan pengadaan komputer sekolah.
Walaupun jumlah sumbangan yang diberikan ke sekolah hanya sedikit, pihak sekolah tidak akan mencoret nama siswa tersebut dari daftar peserta didik yang diterima.
Pungutan tersebut dengan dalih untuk biaya perpisahan. Biaya itu dibebankan kepada siswa. Per murid dipungut Rp500 ribu
Total pungutan yang mencapai Rp1,4 juta sangat memberatkan calon orang tua anak didik baru
MIN 03 Kota Palangka Raya diduga memungut uang sebesar Rp1,4 juta kepada peserta didik baru.
Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu menemukan hal menarik dalam masa resesnya saat ini. Di antaranya ada sekolah di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengharamkan pungutan kepada siswanya yakni SMP Negeri 9 Sampit.
Perencanaan kegiatan 5 tahunan ini untuk mengurangi pungutan atau sumbangan di sekolah.
Upaya meningkatkan kualtias pendidikan, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperbolehkan pungutan atau sumbangan di sekolah. Namun ini diawasi secara ketat.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Slamet Winaryo menyatakan membolehkan pungutan di sekolah asalkan sesuai dengan aturan.
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Lahmudin mendukung kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Masdulhaq yang melarang sekolah mengadakao pungutan terhadap peserta didik.
Peraturan Pemerintah dengan Permendiknas (peraturan menteri pendidikan nasional) terkadang bentrok saat menyikapi iuran sekolah. Untuk itu perlu ada tambahan Pergub agar nantinya tidak terjadi permasalahan saat meminta iuran.
Sekolah jangan sembarangan menarik biaya dari siswa. Apalagi menjelang penerimaan peserta didik baru yang tidak lama lagi dilakukan baik dari tingkat SD hingga SMA.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio menghadiri kegiatan Pengenalan Pelestarian Alam pada Anak-Anak Sekolah Dasar (SD) yang digelar Badan Penelitian dan…
BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng) Slamet Winaryo menjelaskan, pelarangan sumbangan mengikat yang identik ‘pungutan’ merupakan amanat…
BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng), Slamet Winaryo menjelaskan, sumbangan siswa seharusnya tidak untuk membangun fisik bangunan sekolah karena…
BORNEONEWS, Palangka Raya – Menyikapi polemik pungutan uang berlabel sumbangan di SMPN 2 Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng), Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalteng tidak setuju. Kenapa?…
BORNEONEWS, Sampit - Komisi III DPRD Kotim meminta orang tua atau wali murid melaporkan jika ada pungutan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) hingga pembagian ijazah siswa yang baru lulus.…