Ketua Komisi A DPRD Kobar Tekankan Sekolah Patuhi Larangan Pungutan Sesuai Edaran Bupati
Edaran ini harus menjadi pedoman utama bagi semua sekolah. Tidak boleh ada pungutan yang justru membebani wali murid, apalagi yang tidak memiliki dasar hukum
Tag
Edaran ini harus menjadi pedoman utama bagi semua sekolah. Tidak boleh ada pungutan yang justru membebani wali murid, apalagi yang tidak memiliki dasar hukum
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP). Ada beberapa hal yang disepakati,…
Wabup mengatakan biasanya ketika penerimaan siswa baru ini, ada berbagai macam pungutan pembangunan fisik sekolah. Maka ditengah keprihatinan saat ini supaya sama - sama saling memahami
Tidak sedikit komite sekolah di lingkungan dunia pendidikan di Kotim ini, tidak aktif dan belum optimal dalam rangka membantu peningkatan sarana dan prasarana pendidikan yang ada
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng, Thoeseng T.T. Asang mengungkapkan, sejak 2017 pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang pungutan sekolah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng Thoeseng TT Asang, mengatakan bahwa pungutan sumbangan sekolah harus sesuai peraturan yang berlaku.
Komisi C DPRD Kota Palangka Raya adalah komisi yang menangani soal pendidikan dan kesejateraan masyarakat.
Ada beberapa selentingan koreksi dari masyarakat bahwa ada sekolah yang basis orang tua siswa kebanyakan adalah nelayan, melakukan pungutan yang nilainya cukup besar dalam penerimaan siswa baru.
Pungutan harus dilihat dulu hal yang mendasari, Apakah sudah sesuai ketentuan atau belum.
Pungutan sekolah akan dibenarkan jika telah dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Peran Dinas Pendidikan di sini, kata dia, sangat penting untuk mengantisipasi munculnya pungutan tersebut. Jika ada pungutan, besarannya jangan sampai membuat orang tua keberatan.
Selama ini pungutan berasal dari rapat komite, namun dalam pengambilan keputusan itu tidak sepenuhnya disetujui. Ironisnya tetap dijalankan. Sehingga para orang tua mengeluh dan melaporkannya.
Saat ini pemerintah selalu mendengungkan pendidikan gratis, tetapi ternyata itu hanya di tatanan atas saja, sementara di tatanan bawah diduga masih banyak pungutan.
Adanya pungutan ini tidak sejalan dengan program wajib belajar 9 tahun yang digaungkan oleh pemerintah
Kalau di sekolah negeri saja begitu, bagaimana dengan sekolah swasta. Bagaimana nasib para anak tidak mampu yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah agama
Kemenag Kabupaten Kotawaringin Timur menghalalkan madrasah atau sekolah melakukan pungutan terhadap peserta didik.
Kekurangan uang untuk pengadaan tersebut nantinya akan dicicil melalui uang komite sumbangan sukarela wali murid, yang dibayarkan setiap bulan.
Untuk keperluan pengadaan komputer sebanyak 15 unit tersebut disarankan menyumbang Rp 1,4 juta. Namun pengaplikasiannya boleh lebih ataupun kurang.
Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Sarjono kembali menegaskan kepada sekolah dalam hal ini SD dan SMP untuk tidak main-main dalam memungut uang kepada siswa.
Aturan Permendikbud yang diterbitkan masih memberikan ketentuan bagi koimte sekolah untuk berperan aktif mendukung kemajuan pendidikan