Palangka Raya Bakal Punya Aturan Khusus Lalu Lintas dan Produk Asal Hewan
Pemko Palangka Raya bersama DPRD sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Lalu Lintas Hewan dan Produk Asal Hewan.
Tag
Pemko Palangka Raya bersama DPRD sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Lalu Lintas Hewan dan Produk Asal Hewan.
DPRD Kotawaringin Timur menggelar rapat paripurna, Senin, 17 Oktober 2022 dengan agenda penyampaian raperda perubahan PDAM dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (perumda).
Bupati Barito Utara menyampaikan pidato pengantar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Senin, 1 Agustus 2022.
DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda, Senin 20 Juni 2022. Salah satu agendanya membahas tentang penarikan Raperda Perencanaan Pembangunan Daerah dari Propemperda 2022.
DPRD Barito Selatan menerima 2 Rancangan Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna 11 masa persidangan III,?Senin, 6 Desember 2021.
DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021, dengan agenda pandangan umum fraksi pendukung dewan terhadap empat rancangan peraturan daerah (raperda), di ruang rapat paripurna, Selasa, 9 November 2021.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan pihaknya sudah mulai membahas 6 rancangan peraturan daerah atau raperda untuk tahun 2020 mendatang.
Anggota DPRD Kotim, Dadang H Syamsu mengatakan, ada dua rancangan peraturan daerah atau raperda tahun 2019 ini yang masih belum selesai dikerjakan.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Barito Utara Mery Rukaini mengatakan, ada dua agenda pemerintah yang sangat krusial dan urgen. Yaitu pembahasan raperda APBD tahun anggaran 2020 dan raperda APBD perubahan tahun anggaran 2019.
DPRD Seruyan meminta pemkab untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, terkait Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan 2019.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Seruyan, Bejo Riyanto menyampaikan pandangan fraksinya terkait APBD Perubahan 2019. Yakni agar penyusunan berdasarkan Permendagri 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara tahun anggaran 2019 telah disetujui untuk dijadikan peraturan daerah (perda).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat paripurna, Jumat, 9 Agustus 2019. Agendanya, jawaban Barito Utara terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Raperda perubahan yang diajukan untuk dibahas bersama nantinya merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Lima Fraksi DPRD Sukamara setujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukamara tahun anggaran 2019 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Bapemperda yang membahas Raperda inisiatif dari DPRD dan Pemko lebih pada penambahan dan pengurangan redaksionalnya saja
Juru Bicara Panitia Khusus atau Pansus 1 dan 2 DPRD Kota Palangka Raya, At Prayer menyampaikan hasil evaluasi yang dilakukan pansus terhadap rancangan peraturan daerah atau raperda tentang sistem drainase perkotaan.
Ke 7 Raperda itu kemudian diparipurnakan pada Senin, 5 Agustus 2019 dan selanjutnya bakal diajukan ke pemerintah provinsj untuk dievaluasi gubernur
Dalam rangka penyampaian laporan tim pelapor Kota Palangka Raya terhadap hasil pembahasan 3 Raperda inisiatif DPRD dan Raperda pemerintah kota yang berisikan pendapat akhir fraksi
Ke 2 Raperda yang dimaksud ialah tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat dan Raperda tentang pengelolaan sistem drainase perkotaan