Raperda Penataan Desa Berpedoman Pada Permendagri
Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Desa disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017.
Tag
Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Desa disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017.
Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi menegaskan, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sukamara nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah berdasarkan hasil evaluasi.
Fraksi Indonesia Raya DPRD Kabupaten Sukamara berikan catatan mengenai padangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan desa yang disampaikan pemerintah setempat beberapa waktu lalu.
Fraksi Bintang Amanat Pembangunan DPRD Kabupaten Sukamara berharap dengan dibentuknya Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah agar meningkatkan kinerja aparatur sipil negara di daerah ini.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Bank Kalteng diharapkan bermanfaat bagi pemda dan masyarakat.
Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Sukamara meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Desa harus menjadi prioritas, mengingat akan menambah bawasan bagi pemerintahan desa kedepannya.
Fraksi NasDem DPRD Sukamara meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dapat mewujudkan organisasi pemerintahan yang tepat fungsi dan tepat ukuran.
Fraksi PKB DPRD Sukamara menyatakan setuju dengan adanya Raperda tentanh pembentukan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan Pilkada Sukamara tahun 2024.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Sukamara berharap Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah dapat mendukung koperasi dan industri kecil.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sukamara meminta agar dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dapat menempatkan PNS sesuai kompetensinya.
Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sukamara menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan oleh eksekutif untuk dibahas lebih lanjut.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukamara tahun 2024 bertujuan mempersiapkan biaya secara bertahap.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara, Denny Hermanto Sumarna, mengatakan, retribusi daerah menjadi komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Barito Utara menilai Raperda Retribusi Jasa Usaha, merupaan pungutan atas pelayanan yang disediakan pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial.
Raperda Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Usaha dinilai memberikan kemudahan untuk masyarakat. Salah satunya, mendapatkan izin untuk kegiatan usaha, serta pelayanan yang baik daari pemerintah.
Fraksi PAN di DPRD Kabupaten Barito Utara menilai retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah.
PRD Barito Utara, Kamis, 1 Agustus 2019, melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang retribbusi jasa usaha.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan desa adalah upaya untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintah desa.
Dalam rangka melindungi individu, masyarakat dan lingkungan terhadap paparan asap rokok tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara merasa perlu menyusun Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok