3.494 Warga Binaan Kalteng Terima Remisi, 64 Langsung Bebas
Besaran pengurangan masa pidana diberikan berdasarkan lamanya warga binaan menjalani pidana, mulai dari satu hingga enam bulan.
Tag
Besaran pengurangan masa pidana diberikan berdasarkan lamanya warga binaan menjalani pidana, mulai dari satu hingga enam bulan.
BORNEONEWS, Sampit – Sebanyak 643 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menerima remisi pada momentum Hari…
"Remisi ini adalah bentuk penghargaan khusus bagi narapidana yang telah menunjukkan disiplin dan aktif dalam program pembinaan selama masa pidana. Ini bukan hanya pengurangan hukuman, tetapi juga motivasi untuk terus berkelakuan baik,"
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen pas) Kalimantan Tengah mengusulkan ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menerima pengurangan masa pidana atau remisi pada tahun 2025.
Sebanyak 629 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah memperoleh pengurangan masa menjalani pidana (remisi) umum tahun 2023.
Sebanyak 138 narapidana atau napi di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas menerima remisi umum di HUT ke-78 Republik Indonesia, Kamis, 17 Agustus 2023.
Sebanyak 72 orang warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, menerima remisi khusus Idulfitri 1444 Hijriyah.
Menyambut hari natal, Lapas Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan mengusulkan potongan masa tahanan atau remisi untuk 36 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).?Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Lapas Sampit Agung Supriyanto, Jumat, 23 Desember 2022.
Belasan?Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya atau persisnya berjumlah 13 Andikpas mendapatkan remisi dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022.
Sebanyak 675 orang narapidana (napi) mendapat remisi khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Idul Fitri 1443 Hijriah.
Sebanyak 580 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan atau LP Narkotika Kelas 2 A Kasongan diusulkan mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan pada Idulfitri 1443 Hijriyah mendatang.
Selain syarat administrasi, narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana
Seorang warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang langsung bebas usai menerima remisi umum pada upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa, 17 Agustus 2021.
Sebanyak 105 warga binaan pemasyarakatan atau WBP Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Tamiang Layang akan menerima remisi pada hari ulang tahun atau HUT ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2021.
Kalapas Kelas III Sukamara, Joko Prayitno mengatakan, warga binaan pemasyarakatan atau WBP yang ingin mendapatkan remisi, agar tidak melakukan pelanggaran.
Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Sukamara atau persisnya berjumlah 35 WBP akan menerima remisi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 2021 mendatang.
Sebanyak 294 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan atau LP Kelas 2 A khusus narkotika Kasongan,? Kabupaten Katingan rencananya bakal menerima remisi khusus atau pengurangan hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah mendatang.?
Kepala Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, Surya Dharma mengungkapkan, 2 warga binaan rutan yang beragama Hindu menerima pemotongan masa tahanan atau remisi Hari Raya Nyepi tahun ini yang jatuh pada tanggal 14 Maret 2021.
Kepala Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Wahyudi mengungkapkan, 41 warga binaan rutan yang beragama Kristen dan Katolik akan menerima remisi Hari Natal tahun ini.
Bupati Sukamara, Windu Subagio, mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Kelas III Sukamara, karena sikap yang bersangkutan taat aturan selama menjalani masa tahanan.