104 Warga Binaan Rutan Tamiang Layang Dapat Remisi, 1 Langsung Bebas
Sebanyak 104 warga binaan Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Tamiang Layang mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.
Tag
Sebanyak 104 warga binaan Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Tamiang Layang mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.
Rumah Tahanan atau Rutan Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur mengusulkan remisi umum bagi warga binaan pemasyarakatan atau WBP pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75, 17 Agustus 2020 mendatang.
ndonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pemberian remisi terhadap mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad?Nazaruddin. Pasalnya, Nazaruddin?dianggap tidak pernah mendapat status sebagai justice?collaborator.
Sebanyak 105.325 narapidana dan anak yang beragama Islam menerima pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus Idul Fitri 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan pengurangan sebagian dan 365 orang langsung bebas.
Remisi yang diberikan diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum
Sebanyak 20 narapidana atau Napi di Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas mendapatkan remisi Natal atau pengurangan masa hukuman.
Sebanyak lebih dari 12 ribu narapidana menerima potongan hukuman yang diberikan saat Hari Raya Natal 2019. Dari belasan ribu itu, remisi Khusus Natal tahun ini membebaskan sebanyak 166 narapidana.
Sebanyak 12.629 narapidana pemeluk agama Kristen di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia menerima remisi khusus Natal 2019, 166 orang di antaranya mendapatkan remisi khusus II atau dipastikan langsung bebas.
Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sampit, yang kedapatan memiliki atau membawa ponsel akan mendapatkan hukuman. Salah satunya, tidak akan diberi remisi atau pengurangan masa tahanan/
Kepala Lapas Kelas III Sukamara Asmuri mengharapkan, warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi agar terus memerbaiki diri.
Dua dari 10 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas III Sukamara yang mendapatkan remisi, langsung bebas setelah menerima remisi umum hari Kemerdekaan Republik Indonesia, RU II.
Sebanyak 10 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan Kelas III Sukamara mendapat remisi Kemerdekaan pada HUT ke 74 Republik Indonesia.
Sebanyak 321 orang narapidana di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI ke-74, sembilan orang napi diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Momen HUT ke-74 Republik Indonesia turut dirasakan narapidana Lapas kelas II B Pangkalan Bun, lantaran 321 orang narapidana lapas kelas II B Pangkalan Bun mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.
Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Sampit yang over membuat acara pemberian remisi Hari Kemerdekaan tidak lagi dilakukan seperti tahun sebelumnya.
Sebanyak 391 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Sampit mendapatkan remisi di 17 Agustus 2019 atau hari Kemerdekaan, sebanyak 11 orang langsung bebas.
Sebanyak 231 orang Narapidana (Napi) atau tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muara Teweh menerima remisi pada Hari Kemerdekaan RI yang ke 74 Tahun 2019.
Terbanyak dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya berjumlah 538 orang
Sebanyak 124 narapidana di rumah tahanan kelas II B Buntok, Barito Selatan mendapatkan remisi 17 Agustus atau Hari Kemerdekaan RI ke-74. Satu orang di antaranya langsung bebas pada 17 Agustus 2019.
Pemberian remisi kepada para napi sudah sesuai Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang hak warga binaan pemasyarakatan dan Kepres 174 Tahun 1999