Fraksi Golkar Berikan Catatan Raperda RPJMD Sukamara
Pemkab Sukamara harus mampu memastikan SOPD harus mengurai dan menerjemahkan secara detail isi dan maksud dari RPJMD
Tag
Pemkab Sukamara harus mampu memastikan SOPD harus mengurai dan menerjemahkan secara detail isi dan maksud dari RPJMD
Bupati menyampaikan rasa terimakasih dan syukur karena Raperda RPJMD ini telah disetujui sehingga segera akan bisa ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).
Harapannya, pengesahan ini akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam rangka evaluasi oleh Gubernur Kalteng untuk ditetapkan menjadi Perda.
RPJMD Sukamara disusun sebagai pelaksanaan Pemendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tatacara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah
Satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) diminta berproses menyempurnakan rencana strategis (renstra) yang mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya tahun 2018-2023.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan bahwa rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) harus telah selesai dievaluasj Gubernur Kalimantan Tengah sebelum 24 Maret 2019.
Demi sinkronisasi dan konsistensi dokumen perencanaan dan penganggaran, maka kepala (SOPD di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya diminta menjabarkan visi dan misi wali kota periode 2018-2023.
Wali Kota Palangka Rayb Fairid Naparin mengatakan, dalam penyusunan RPJMD sebagai sebuah perencanaan pembangunan publik yang disusun berorientasi maka harus berpegan pada 3 substansi penting.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan bahwa rencana pembangunan jangka menengah berguna sebagai pedoman arah kebijakan.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan bahwa RPJMD Kota Palangka Raya 2018-2023 merupakan perencanaan pembangunan jangka menengah periode ketiga dari rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2008-2028.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan bahwa penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah harus bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan.
Juru Bicara Pansus pembahasan rancangan peraturan daerah Kota Palangka Raya tentang RPJMD Kota Palangka Raya 2018-2023, Alfian Batnakanti mengatakan bahwa DPRD dan Pemerintah Kota harus duduk bersama untuk mencari jalan keluar dari permasalahan yang ada di daerah.
Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kota Palangka Raya disebut harus mengetahui kondisi masyarakat di lapangan agar dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di kalangan masyarakat.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah Kota Palangka Raya tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya 2018-2023, Alfian Batnakanti meminta agar SOPD mengintensifkan sosialisasi perda ini nantinya.
SOPD Kota Palangka Raya diminta untuk segera menindaklanjuti materi rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Palangka Raya tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya tahun 2018-2023.
Seluruh fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya menyatakan persetujuannya dengan hasil pembahasan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya periode 2018-2023.
Juru Bicara Pansus Pembahasan Raperda RPJMD Kota Palangka Raya 2018-2023, Alfian Batnakanti mengatakan bahwa ada pengurangan program dari yang diajukan sebelumnya dengan yang ditetapkan dalam Perda Kota Palangka Raya.
DPRD Kota Palangka Raya menetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya 2018-2023 menjadi peraturan daerah (perda) Kota Palangka Raya.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto dan dihadiri Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin
BORNEONEWS, Tamiang Layang– DPRD Kabupaten Barito Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampian penjelasan kepala daerah atas pengajuan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai…