DPRD Kapuas akan Fokus Selesaikan Raperda RPJMD
Waktu akhir RPJMD adalah 22 Maret 2019, jadi sebelum itu pembahasan di DPRD ini harus sudah selesai
Tag
Waktu akhir RPJMD adalah 22 Maret 2019, jadi sebelum itu pembahasan di DPRD ini harus sudah selesai
Fraksi PAN berharaq RPJMD ini dapat mewakili kebutuhan dan merangkum hal-hal yang sudah tersusun dan terencana dengan baik
Fraksi PPP mendukung kebijakan bupati dan wakil bupati dalam proses penetapan RPJMD yang bersifat pro rakyat
Fraksi Partai Demokrat menyampaikan saran dan masukan yakni sesuai visi misi kepala daerah terpiuh yang telah di adopsi ke dalam RPJMD agar kiranya pemerintah daerah lebih memperhatikan peningkatan sumber daya manusia dengan perlu adanya penanganan serius
Ketujuh misi itu yakni menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan inovatif serta mewujudkan supremasi hukum. Kemudian meningkatkan perekonomian yang berdaya saing dan kemandirian pangan
Ada tujuh misi yang akan dilaksanakan Bupati Pulang Pisau dalam percepatan pembangunan lima tahun ke depan
Semua fraksi menyatakan setuju dan siap membahas Raperda tersebut sesuai dengan visi Bupati Barito Utara.
Penyusunan rencana lima tahun ke depan dalam rancangan peraturan daerah rencana pembangunan jangka menengah daerah periode 2018-2023 perlu benar-benar dicermati.
Fraksi Partai Gerindra dapat menerima dengan catatan raperda RPJMD periode 2018-2023 untuk dibahas sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku
Ketua sekaligus juru bicara Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kota, Alfian Batnakanti, mengatakan bahwa tenggat waktu penyelesaian raperda tentang RPJMD Kota Palangka Raya periode 2018-2023 kurang dari dua bulan lagi.
Ketiga aspek tersebut variabel yang menjadi fokus dalam penetapan indikator dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2018 - 2023.
Sasaran pokok pembangunan di antaranya meningkatnya desa yang terhubung dengan pusat wilayah, meningkatnya desa yang terhubung listrik, menurunnya desa blankspot, meningkatnya aksebilitas dan kualitas pendidikan.
Rencana pembangunan daerah harus dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipasif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Pidato pengantar Raperda RPJMD Kabupaten Barito Utara tahun 2018-2023 disampaikan langsung oleh Sugianto Panala Putra.
Sehingga janji politik Wali Kota Palangka Raya dapat terpenuhi sesuai harapan masyarakat, yaitu memperoleh kehidupan yang lebih sejahtera
Tujuan dan sasaran adalah tahap perumusan sasaran strategi yang menunjukkan tingkat prioritas tertinggi dalam RPJME yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan arsitektur kinerja pembangunan daerah secara keseluruhan
Jangan sampai program kegiatan hanya berdasarkan konsep pemerataan pendanaan, tugas dan fungsi kelembangaan, tidak berorientasi pada manfaat dan pada prioritas pencapaian tujuan pembangunan
Penjabaran visi misi dapat dilakukan dengan cara menyusun sasaran, indikator sasaran, program prioritas beserta indikator kinerjanya yang terukur dan tersedia datanya
Keterlibatan masyarakat merupakan salah satu perwujudan dari pendekatan perencanaan partisipatif dalam menentukan arah dan skala prioritas pembangunan jangka menengah daerah lima tahun ke depan
Pansus juga bertugas untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam paripurna sesuai jadwal melalui pimpinan DPRD Kota Palangka Raya, yang menjadi penanggungjawab pansus.