Hakim Naikkan Hukuman Residivis Kasus Miras
Dalam vonis haki tersebut sejumlah barang bukti yang diamankan dari terdakwa tersebut dirampas untuk dimusnahkan
Tag
Dalam vonis haki tersebut sejumlah barang bukti yang diamankan dari terdakwa tersebut dirampas untuk dimusnahkan
BORNEONEWS Palangka Raya - Dinginnya jeruji besi sepertinya tidak membuat Haris Simon jera. Residivis ini kembali duduk di meja hijau Pengadilan Pengadilan Negeri Palangka Raya karena melakukan…
Dari fakta persidangan perbuatan itu mereka lakukan pada Rabu, 3 Maret 2021 sekitra pukul 02.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 17 , Kalurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur
Terdakwa sempat membuang bungkusan yang berisi paket shabu ke dalam saluran air namun, perbuatan terdakwa sempat terlihat oleh petugas
Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Sabtu, 20 Maret 2021 di Jalan Rahadi Usman, belakang eks Golden, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Kusdianto alias Iyan residivis kambuhan terdakwa kasus Sabu dijatuhi vonis selama 9 tahun penjara.
Fakta sidang, Selasa, 29 Juni 2021 terungkap barang yang dicurinya itu yakni 3 buah ponsel, di mana sebuah ponsel diambil di dalam kamar dan 2 buah ponsel di ruang keluarga
Pangki Suwito, pembawa 3 buah senjata tajam terancam hukuman selama 1 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Rahmi Amalia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata jaksa.
Habibi pembeli sabu dengan residivis kambuhan Rusminarni alias Minar alias Mimin terancam hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara.
Rahmat Rifandi kali ini terancam hukuman berat setelah jaksa Arie Kesumawati menuntutnya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara atas kasus pencurian motor.
Maskun Karim dijatuhi vonis selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara atas kasus sabu.
Terduga dukun cabul yang melakukan pemerkosaan terhadap pasien perempuan berusia 23 tahun di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ternyata residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2011 silam.
Terdakwa kasus pencurian, Hendra Cipta alias Hendra beraksi di toko fotokopi milik Heri Sugito. Di TKP, terdakwa?mengambil barang berharga milik korban hingga uang di kotak amal.
Ridwansyah (21) mengaku ponsel dan motor hasil curiannya di kediaman Jhon Kenedy rencananya dijual lagi. Itu diungkapkannya pada sidang Senin, 14 Juni 2021.
Pelaku diketahui seorang residivis dengan kasus yang sama yakni Curat pada 2018 lalu. Ia keluar dari tahanan sekitar 2019
Terdakwa kasus sabu, Habibi menyebutkan kalau sudah 5 kali beli sabu dari seorang residivis bernama Rusminarni alias Minar. Itu diungkapkan terdakwa dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dan diketuai Doni Prianto.
Kawanan tersangka pencurian sarang walet, Andi Askomar, M Sanio, M Abdullah alias Adul, Ruman alias Lombok, Iwan dan Catur Prasetyo Wijanarko merupakan residivis kambuhan yang bebas karena asimilasi.
Mendekam di balik jeruji besi tidak membuat Andi Askomar, M Sanio, M Abdullah alias Adul, Ruman alias Lombok dan Catur Prasetyo Wijanarko kapok.
Uang yang diambilnya yakni di dalam laci Rp 300 ribu, uang dalam kotak amal Rp 500 ribu, serta jam tangan 2 buah dan sebuah bor yang mengakibatkan korban alami kerugian sebesar Rp 3 juta