Modal Obeng, Residivis Berhasil Curi Laptop dan Kamera
Dia ke KPP Quantum dengan cara berjalan kaki setelah memastikan situasi atau TKP dalam kondisi sepi
Tag
Dia ke KPP Quantum dengan cara berjalan kaki setelah memastikan situasi atau TKP dalam kondisi sepi
Ridwansyah menyebutkan masuk ke rumah korban memanfaatkan kondisi pintu rumah korban yang saat itu terbuka
Rahayu alias Yayu residivis kambuhan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri.
Hendra Cipta alias Hendra melakukan pencurian di toko foto kopi milik Heri Sugito, mengambil sejumlah barang berharga hingga uang yang ada di dalam kotak amal.
Suci Yuniarti, istri residivis sabu, Marjuansyah alias Iwan terancam hukuman selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara atas kasus Sabu.
Rahayu alias Yayu pernah masuk penjara atau residivis menjadi pertimbangan memberatkannya dalam kasus sabu yang kini menyeretnya.
Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Senin, 22 Februari 2021 sekitar pukul 21.39 WIB di DAS Mentaya, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Dahliani alias Idah menyebut harus kembali menjual sabu setelah suaminya Ardiansyah alias Gepeng yang jadi tulang punggung keluarga ditangkap atas kasus sabu.
Manto, residivis kasus pencurian, dituntut pidana selama 20 bulan penjara atas kasus pencurian sawit.?
Rahayu alias Yayu kepada petugas kepolisian menyebutkan dapat sabu dari seorang bandar bernama Susan.
Barang yang dicuri bukan hanya sejunlah laptop saja, namun juga kamera, hp, jam tangan, hingga motor milik warga. Hasil curian dijualnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
Manto, residivis kasus pencurian menyebut diamankan pihak keamanan perusahaan setelah mengangkut 10 jenjang sawit ke sepeda motornya.
Mereka melakukan pencurian di gedung sarang burung walet yang berada du Jalan Lenggana, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang
BORNEONEWS, Sampit - Ke-6 pelaku sindikat pencurian sarang burung walet yang diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), ternyata semuanya residivis atas…
Modus perbuatannya itu dilakukan terdakwa dengan cara masuk ke mesjid dan menuju tempat menyimpan mixer sambil membawa karung
Emi Mulyati alias Emi, nenek yang berumur 51 tahun dituntut selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara atas kasus Sabu.
Menurut tersangka cara mendapatkan sabu itu dengan terlebih dahulu menghubungi Leman melalui via telepon
Beni Fransisko S, Sigit Imani alias Sigit dan Winda Ramadhani alias Winda diciduk pihak kepolisian di kediaman Sigit yang merupakan residivis kambuhan.
Sawit yang dicuri tersangka kali ini sebanyak 183 jenjang atau 2.210 kilogram yang mengakibatkan perusahaan alami kerugian sekitar Rp 3,7 juta
April 2020 tersangka bebas bersyarat dan kembali mengulang perbuatannya kembali. Di mana menggelapkan motor Suzuki GSX-R150 dengan nomor polisi KH 3853 LW milik Sukarman