Karena Tidak Kapok, Kasus Kedua Residivis Sabu Divonis 9,5 Tahun Penjara
M. Salmani Paris yang tidak kapok berurusan dengan hukum atas kasus sabu divonis berat oleh hakim atas kepemilikan 25,46 gram Sabu.
Tag
M. Salmani Paris yang tidak kapok berurusan dengan hukum atas kasus sabu divonis berat oleh hakim atas kepemilikan 25,46 gram Sabu.
Kejadian itu dilakukan terdakwa pada lokasi sepi. Korban sempat berupaya mengejar terdakwa namun terdakwa terlalu cepat
Residivis kambuhan, EM (51) terdakwa kasus narkoba menyebutkan sabu yang diamankan polisj?darinya merupakan titipan teman suaminya.
Takdir Maulana alias Takdir bakal menjalani pidana selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara atas 2 kasus yang membelitnya.
Sabu itu didapat terdakwa dengan cara membeli, dengan cara memesan kepada seorang narapidana di Lapas Palangka Raya sebanyak 100 gram dengan harga per 5 gram sebesar Rp 5,5 juta
Sementara itu sidang lalu jaksa Rahmi Amalia menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara dan menjeratnya dengan Pasal 363 ayat 1?ke 4e dan 5e KUHP
Sudah dua kali mendekam di penjara tidak membuat tersangka penjambretan, RZ?kapok berurusan dengan hukum.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, dari 6 tersangka yang ditangkap dalam sepekan, satu di antaranya, HY (45) alias…
Takdir Maulana alias Takdir (29) dijatuhi hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara atas kasus pencurian dengan kekerasan. Vonis itu sebagaimana tuntutan jaksa pada sidang lalu.
Nanto (37), Hermanto alias Manan (27) dan Batman (28) divonis selama 10 bulan penjara sementara sidang lalu ketiganya dituntut pidana selama 10 bulan penjara oleh jaksa Didiek Prasetyo Utomo.
Aries Yudhistira alias Apin baru saja keluar penjara Mei 2020 atas perbuatannya sebagai pengedar sabu.
Retno Ansyah alias Kacong dan Fahmi dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur hanya untuk melakukan pencurian.
Sabu yang terakhir dibelinya dengan Bandi senilai Rp 5,7 juta, sabu dibagikan jadi 6 paket, sebagian rencananya untuk dikonsumsi sendiri dan dijual
Dari catatan kriminalnya ini kasus kedua yang dilakukan terdakwa?dan ini menjadi pertimbangan bagi jaksa sebagai memberatkannya
Terdakwa mengambil barang korban Ratu Mustika seperti ponsel, cincin, kalung dan uang?Rp 400 ribu, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 7,7 juta
Terdakwa melakukan perbuatannya Minggu 26 Juli 2020 pukul 02.00 WIB di mes karyawan Alfamart Gang Jaya, Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Ardiansyah alias Gepeng residivis kasus pencurian terancam hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara atas kasus Sabu.
Terdakwa dianggap bersalah setelah diamankan pada Jumat, 9 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Bumi Raya I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur di kediaman Sri Wahyuni (berkas terpisah) yang merupakan istri napi narkoba
Angga M Rizal alias Angga Buwe (20), residivis kambuhan terdakwa kasus sabu menjalani sidang lanjutan. Saat memberikan keterangannya, hakim marah mendengar keterangan pria yang mencoba berdalih tersebut.
Arfandi alias Ateng mengaku sabu yang diamankan darinya bukan miliknya sendiri akan tetapi miliknya bersama Ramos.