1.660 Polisi Kawal Sidang Kasasi Rizieq Shihab
Sidang tingkat kasasi terhadap mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat
Tag
Sidang tingkat kasasi terhadap mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat
Anggota gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya mengamankan puluhan pendukung Habib Rizieq Shihab (MRS) saat sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin.
Alex Adam Faisal mengatakan Rizieq Shihab dan Hanif Alatas menyerahkan surat pernyataan banding pada Rabu (30/6). Sedangkan dr. Andi Tatat menyerahkannya pada Selasa (29/6)
Rizieq menilai vonis majelis hakim diambil hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU
Majelis Hakim menilai pernyataan dr. Andi Tatat yang mengatakan Rizieq Shihab sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes usap PCR menunjukkan positif COVID-19
Khadwanto mengatakao?Hanif Alatas terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Sebelumnya Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor
JPU menyatakan Andi Tatat terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Alex Adam Faisal mengatakan nantinya berkas banding dari pihak jaksa dan Rizieq Shihab akan diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang tanggal 27 Mei 2021 memvonis Rizieq Shihab hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan
Alex Adam Faisal melanjutkan untuk pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya sejauh ini masih belum mengajukan banding terhadap vonis tersebut
Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya kerumunan warga di Petamburan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang telah menjadi pandemi
Meski demikian putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebanyak 2.300 personel gabungan dari unsur TNI-POLRI mengamankan sidang putusan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN)?Jakarta Timur, Kamis.
Terdakwa Habib Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang putusan dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Menurut JPU, berdasarkan kitab hukum acara pidana (KUHAP) telah diatur bahwa saksi di persidangan seharusnya tidak memiliki kepentingan terkait perkara hukum untuk dihadirkan jadi saksi
Menurut Dian, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang digunakan jaksa dalam mendakwa Rizieq Shihab juga tidak bisa digabungkan dengan Pasal 93 UU?Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Terdakwa Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab?menangis saat meminta maaf kepada mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut atas kerumunan di Petamburan.
Aziz menuturkan dalam waktu dekat tim kuasa hukum bakal mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme
Mukti dalam paparannya yang didampingi Anggota KY Sukma Violetta dan Binziad Kadafi menjelaskan bahwa KY merupakan lembaga negara mandiri dan tidak di bawah intervensi siapa pun