Pakar: Habib Rizieq Shihab Dapat dianggap Persulit Persidangan
Pakar hukum pidana Petrus Selestinus menyebutkan terdakwa Habib Rizieq Shihab dapat dianggap mempersulit persidangan secara daring (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tag
Pakar hukum pidana Petrus Selestinus menyebutkan terdakwa Habib Rizieq Shihab dapat dianggap mempersulit persidangan secara daring (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tiga berkas perkara tersebut adalah kasus kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat dan kasus kerumunan massa di Megamendung Bogor, Jawa Barat
PTPN VIII melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab
Penyidik Bareskrim akan memanggil tiga tersangka tersebut pada pekan ini untuk dimintai keterangan. Kasus ini bermula pada tanggal 27 November 2020 saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dokter dari MER-C secara diam-diam
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab?dijadwalkan menyampaikan pembuktian dalam sidang gugatan praperadilan atas penetapan?tersangka dan penahanan oleh Polda Metro Jaya terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Selain itu, kuasa hukum juga mempermasalahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada kliennya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberlakukan pembatasan ketat bagi pengunjung yang datang ke persidangan gugatan praperadilan tokoh FPI Habib Rizieq Shihab.
Sebanyak 1.500 personel dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya menjaga persidangan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, Senin (4/1) pukul 09.00 WIB
Penghentian kasus percakapan berkonten porno Rizieq Shihab melalui aplikasi WhatsApp ini sebelumnya diterbitkan oleh Mabes Polri
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta pengamanan Kepolisian saat sidang pembacaan permohonan praperadilan atas tersangka Habib Rizieq Shihab yang diagendakan pada Senin (4/1) mendatang.
Pengambilalihan kasus ini diputuskan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Barat pada Jumat (18/12)
Kerumunan itu terjadi ketika Rizieq mengadakan acara pernikahan anaknya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di kawasan Petamburan
Hingga saat ini, pimpinan Front Pembela Islam (FPI)?Rizieq Shihab?belum berencana mengajukan penangguhan penahanan.@HRS belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan, kata penasihat hukum Rizieq, Aziz Yanuar saat Tempo lewat pesan teks, Sabtu, 19 Desember 2020.?
Aktris film,?Rachel Maryam?ikut bersuara mengenai penembakan anggota FPI pada Senin dinihari, 7 Desember 2020. Ia menekankan, terbunuhnya enam laskar FPI adalah masalah kemanusian. Pernyataannya itu ia sampaikan di akun Instagramnya, Kamis, 17 Desember 2020.
Seusai aksi damai, gabungan Ormas dan Paguyuban Kalteng langsung menyerahkan surat pernyataan sikap ke Polisi terkait kasus Rizieq Shihab serta penolakan Ormas Radikal dan Intoleransi di Bumi Isen Mulang, Bumi Pancasila.
Selain itu setiap ormas radikal, intoleran harus dibubarkan, terutama FPI. Kemudian setiap konten yang propokatif harus segera di proses secara hukum
TEMPO.CO , Jakarta - Kuasa hukum Front Pembela Islam Aziz Yanuar mengatakan pemeriksaan terhadap Ketua FPI Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi bakal rampung besok…
Dua tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di Petamburan, Jakarta Pusat, yakni Sobri Lubis dan Maman Suryadi selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hingga, Senin malam.
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memilih untuk berpuasa setiap hari saat ditahan di rutan Polda Metro Jaya . Ia juga menolak makanan dari polisi dan meminta…