DJBC Tindak 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal Hingga September 2026
Penindakan dilakukan melalui DJBC yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait.
Tag
Penindakan dilakukan melalui DJBC yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait.
Data KPPBC TMP C Sampit menunjukkan jumlah hasil penindakan barang hasil tembakau (BHP HT) di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim), Seruyan, dan Katingan mencapai 357.260 batang pada semester I 2026. Angka tersebut meningkat sekitar 98 persen dibanding semester I 2025 yang tercatat 180.560 batang.
"Beberapa bulan lalu saat bea cukai melakukan razia ketat, penjualan kami juga sempat naik,"
Peredaran rokok tanpa cukai saat ini menjadi perhatian serius karena selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 11,7 juta batang dari Pulau Jawa ke Sumatera.
Tim Satgas Mandau Bea Cukai Sampit bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan melaksanakan operasi gabungan penindakan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Bea Cukai Yogyakarta mengamankan 144.155 batang rokok ilegal di provinsi ini selama operasi periode April hingga Oktober 2025.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal menyiapkan aturan baru terkait peredaran rokok ilegal yang cukup marak di masyarakat belakangan ini.
BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai bertajuk, “gempur rokok ilegal,” Tahun 2025.…
Aparat kepolisian di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang dilakukan oleh oknum warga dengan jumlah total sebanyak 774 karton.
Sosialisasi bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan ?dampak negatif dari peredaran rokok tanpa cukai.
Sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diduga berpindah lokasi.?
Bea Cukai Sampit melakukan penggeledahan di salah satu gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal yang berada di Jalan Anggur 3, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Bea Cukai Nanga Badau Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menyita sebanyak 14.982 barang rokok ilegal yang dijual bebas di sejumlah toko di perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Kabupaten Sintang.
Rokok ilegal terdeteksi masuk ke Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memanfaatkan sistem perdagangan e-commerce.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Asisten Bea Cukai Tipe C (KPPBC TMPC) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur memusnahkan rokok dan minuman keras senilai Rp 620.426.822.
Petugas dari Bea Cukai Palangka Raya terus berupaya mengintensifkan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Terbaru, pihaknya menyita?52.000 batang rokok ilegal.
Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan 7 orang dalam pelanggaran rokok ilegal sejak Januari hingga Agustus 2023.
Sejumlah?pemilik warung di Jalan Ir. H juanda, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengaku?menjadi korban penipuan sales rokok ilegal, Kamis, 18 Mei 2023.
Dua perusahaan besar rokok resmi Indonesia yang berkantor di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), merasa dirugikan oleh keberadaan rokok di Kota Sampit.