Sabu 7,82 Gram Disembunyikan di Bawah Jok Mobil, Pria di Seruyan Ditangkap
Polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat 7,82 gram yang disembunyikan di bawah alas jok depan kanan mobil yang digunakannya.
Tag
Polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat 7,82 gram yang disembunyikan di bawah alas jok depan kanan mobil yang digunakannya.
Dari sembilan perkara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengamankan total 150,03 gram sabu dan menangkap sembilan tersangka. Seluruh pengungkapan tersebut tercatat dalam sembilan laporan polisi yang dibuat antara 3 hingga 24 September 2026.
Pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di sekitar pondok yang ditempati terduga pelaku/?
Penangkapan dilakukan di sebuah pondok di kawasan perkebunan sawit Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Sabtu (22/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.
Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial MZ (27 tahun) di kediamannya, Jalan Kalimantan Gang Beringin No. 3, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, pada Senin 13 Juli 2026
Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan terkait KUHP dan penyesuaian pidana. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan untuk memburu jaringan yang lebih luas.
Ia mengemukakan dari peristiwa itu petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RIL, diduga berupaya menyelundupkan narkoba ke dalam Rutan.?
Hasil penyelidikan terbaru mengungkap adanya indikasi jaringan yang lebih terstruktur dengan pola distribusi yang saling terhubung antar pelaku.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan 11 kasus narkoba dengan 12 tersangka yang berhasil diamankan. Jika dirupiahkan narkona tersebut senilai Rp. 1.945.050.000.
Dirinya diringkus karena diduga menjadi bandar sabu. Bahkan saat ditangkap, polisi menyita barang bukti?70 paaket berisi narkoba.
Alung diringkus tim gabungan pada Kamis (16/4) dini hari setelah polisi mendapatkan informasi bahwa ia hendak?melarikan diri dari persembunyiannya di rumah keluarga di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu.
penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan.
Tim?mengungkap kasus penyelundupan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 25,8 gram serta mengamankan tiga orang tersangka di lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dengan memanfaatkan kendaraan ambulans.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengejar Ko Andre alias?The Doctor?yang diduga memasok narkoba jenis sabu ke terduga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram (Kg) lebih.
"Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sabu seberat 486,43 gram dan ekstasi sebanyak 78 butir atau 43,07 gram,"