Begal di Sampit Ditabrak Polisi Saat Beraksi
Seorang begal yang beum diketahui identitasnya ditabrak polisi hingga diamuk masa, karena tikam korbannya pakai senjata tajam.
Tag
Seorang begal yang beum diketahui identitasnya ditabrak polisi hingga diamuk masa, karena tikam korbannya pakai senjata tajam.
Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda bernisial MR (18) yang membawa senjata tajam jenis celurit dan kerap meresahkan masyarakat di Kampung Pasantren, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Seorang pemuda berinisial AH (24) warga beralamatkan Kecamatan Kapuas Tengah menganiaya korban U (23) menggunakan senjata tajam (sajam) hingga meninggal.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah pisau berjenis badik bersarung kertas karton dan satu buah keris.
Kronologis diamankannya pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan laporan adanya seorang warga yang mengamuk.?
Pelaku pun telah diamankan Resmob Satreskrim Polres Kapuas pada Senin, 6 Maret 2023 di wilayah Kecamatan Mantangah.
MS terdakwa dalam perkara kepemilikan senjata tajam jenis parang dihukum 9 bulan penjara.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah senjata tajam jenis badik dengan sarung terbuat dari kayu.?
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan kejadian tersebut. Pelaku sudah diamankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Hidayat terdakwa tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin dituntut pidana penjara selama 6 bulan. Jaksa menjerat Hidayat sebagai diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam penggeledahan badan petugas mendapati sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan terdakwa dipinggang sebelah kiri hingga akhirnya Dayat diamankan
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis badik beserta kompangnya yang terbuat dari kayu dengan panjang 27 cm.
Kamis?25 November 2021 dalam surat dakwaan jaksa diketahui, perkara tersebut bermula ketika Yan Liong 11 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 WIB?Jalan Garuda perumahan Citra Garden
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nasir pidana penjara selama 4 bulan dalam perkara kepemilikan senjata tajam.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan kepada terdakwa Andi? dalam perkara tindak pindana kepemilikan senjata tajam.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 8? bulan penjara kepada terdakwa Fahrul, perkara tindak pidana kepemilikan senjata tajam.
Fahrul hanya bisa pasrah saat menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Rabu, 25 agustus 2021
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada terdakwa Suriansyah dalam perkara tindak Pidana kepemilikan Senjata tajam.
Badik disimpan dalam tas sementara itu golok digantung di pinggangnya. Karena meresahkan terdakwa diamankan oleh anggota Pospol Pelantaran
Pangki Suwito, pembawa 3 buah senjata tajam terancam hukuman selama 1 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Rahmi Amalia.