Seorang Pria di Mentaya Hulu Dilapor ke Polisi karena Mengancam Warga dengan Sajam
Pengancaman terjadi diduga karena adanya masalah?pekerjaan. Saat itu?pelaku mendatangi rumah korban?yang hanya berjarak beberapa meter saja
Tag
Pengancaman terjadi diduga karena adanya masalah?pekerjaan. Saat itu?pelaku mendatangi rumah korban?yang hanya berjarak beberapa meter saja
Perbuatan terdakwa juga dilihat oleh saksi Yogi. Saat itu saksi sempat keluar karena mendengar ada kegaduhan di rumah korban yang tidak jauh dari rumahnya tersebut
Polisi dari Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan 2 orang pria kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) di Jalan Bali Kota Palangka Raya pada Rabu dini hari, 16 Juni 2021.
Mereka diamankan di Jalan Riau Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya pada Minggu dini hari 30 Mei 2021
Seorang pria bernama Pangky Suwito (38) ditemukan mabuk dan mengamuk dengan membawa senjata tajam, membuat masyarakat di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).?
Terdakwa membawa sajam itu berawal saat mendatangi kakaknya di barak menagih ponsel yang dijanjikan kepadanya
Terdakwa yang tidak mau tahu itu menarik kerah baju ayahnya dan menganiayanya beruntung saat itu di TKP ada pihak kepolisian dan terdakwa langsung diamankan dan digeledah ditemukan sebilah senjata tajam
Seorang pria bernama M Jaini alias Jaini alias Anjang dituntut selama 1 tahun penjara setelah kedapatan membawa senjata tajam saat sedang asyik nongkrong di sebuah warung internet (warnet).
Setiap hari pria ini tinggal disebuah rumah dinas bekas kebakaran milik Pemda dekat Bundaran Burung
Seorang pemuda berinisial RL (20 tahun) dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polsek Arut Selatan mengamankan seorang pemuda inisial TA (21) yang mengamuk dengan membawa sajam. Ia tak terima saat ditegur untuk membuka kaca helm saat melintas Pos…
Remaja yang berumur 17 tahun divonis lebih berat oleh hakim dari kasus sebelumnya yang menyeretnya.?
Razia ini dilakukan polisi untuk memberantas penyakit masyarakat yang kini banyak meresahkan warga sekitar
Dua pemuda membawa senjata tajam jenis mandau mengamuk usai mengonsumsi miras oplosan. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan G Obos Induk, Kota Palangka Raya, Senin, 6 Januari 2020.
Anggota Polsek Kapuas Murung mengamankan seorang pemuda berinisial Ka (28) karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di Desa Mampai, Kecamatan Kapuas Murung.
Seorang pria asal Kabupaten Barito Timur atau Bartim diamankan jajaran Polsek Dusun Hilir, lantaran membawa senjata tajam atau sajam saat menonton bola.
BORNEONEWS, Palangka Raya - - Buronan polisi dari Polsek Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) karena kepemilikan sebilah senjata tajam (sajam) jenis sangkur, Alberdi alias Bapak Ayu (42 th), akhirnya…