Rusia Serukan untuk Cabut Semua Sanksi Terhadap Suriah
Rusia menyerukan pencabutan semua sanksi sepihak terhadap Suriah, yang dinilai menjadi tidak ada gunanya lagi setelah adanya pergantian kekuasaan di negara tersebut.
Tag
Rusia menyerukan pencabutan semua sanksi sepihak terhadap Suriah, yang dinilai menjadi tidak ada gunanya lagi setelah adanya pergantian kekuasaan di negara tersebut.
Uni Eropa (EU) akan menangguhkan perdagangan dan perlakuan ekonomi istimewa bagi Rusia dan menindak penggunaan aset kripto, juga melarang ekspor barang mewah EU ke Rusia dan impor barang besi dan baja dari negara itu.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) memberi lampu hijau terkait? rencana sanksi penjara untuk pelanggar protokol kesehatan/?
Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Agus Seruyantara mendukung adanya kebijakan pemerintah kabupaten terkait sanksi bagi pemberi dan penerima uang kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) di jalanan Kota Sampit.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan ada sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI?Jakarta yang tetap nekat mudik selama libur Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Tim Yustisi Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), telah resmi menerapkan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19, sejak 1 Februari 2021. Sesuai dengan?penegakan Perbup Nomor 54 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Kobar.
Operasi Yustisi yang dilakukan Kepolisian bersama Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan, bahkan saat ini tercatat sudah ada 5.001 kasus pelanggaran.
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi, akan menindak tegas?kepala sekolah dan guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)?di sejumlah desa di 3 kecamatan, karena sering absen atau tidak masuk mengajar.?
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H?Rudianur mendorong agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotim harus jeli terhadap pelanggaran di lapangan terkhusus melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan dalam Operasi Yustisi terus digalakkan oleh personel gabungan Kodim 1014/Pbn dan Polres Kotawaringin Barat. Hal itu dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat?agar disiplin protokol kesehatan.
Tim gabungan dari Satpol PP,? TNI dan Polri terus menyampaikan Peraturan Bupati atau Perbub Katingan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 10 juta lebih selama melakukan penindakan hukum disiplin protokol kesehatan.
BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah memberlakukan peraturan bupati terkait penerapan protokol kesehatan. Namun berbeda dengan daerah lain. Sanksi denda berupa…
Ada 34 warga yang melakukan aktivitas di sekitaran Pasar Subuh, Jalan Ahmad Yani terjaring razia masker oleh petugas gabungan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Senin malam, 14 September 2020.
Personel Polsek Kahayan Hulu Utara bersama TNI dan pemerintah kecamatan setempat melaksanakan hari pertama Operasi Yustisi penanganan covid-19 di Kabupaten Gunung Mas, Senin, 14 September 2020.
Dandim 1016/Palangka Raya Kolonel Inf I Gede Putra Yasa mendukung pemerintah setempat untuk menerapkan sanksi bagi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan.
Mulai pekan depan, Tim?Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)?akan melakukan sosialisasi terkait peraturan bupati (Perbup) tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.?
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi telah disahkan.
Bagi pengurus rumah ibadah yang melanggar protokol kesehatan dikenakan beberapa sanksi administratif
Individu yang melanggar aturan dikenai beberapa sanksi. Di antaranya sanksi tertulis, kerja sosial atau denda administratif sebesar Rp 50 ribu