Satgas Covid-19 Belum Terima Usulan PTM di Palangka Raya
Pengajuan izin rekomendasi tersebut sekolah perlu menyampaikan rincian kesiapan sarana protokol kesehatan, izin orangtua dan nota kesepakatan? bersama puskesmas terdekat
Tag
Pengajuan izin rekomendasi tersebut sekolah perlu menyampaikan rincian kesiapan sarana protokol kesehatan, izin orangtua dan nota kesepakatan? bersama puskesmas terdekat
Aplikasi tersebut juga sekaligus digunakan untuk mengetahui status seseorang sudah menerima vaksin virus Corona atau belum
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menuturkan jika penegakan disiplin prokes masih terus dilakukan hingga saat ini
Satgas Covid-19 Palangka Raya mengingatkan pentingnya masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan termasuk dalam aksi penggalangan dana bagi korban banjir di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Satgas Covid-19 Palangka Raya menyalurkan bantuan berupa 100 paket sembako kepada warga terdampak PPKM. Penerima bantuan ini terdiri dari pelaku usaha kecil hingga warga yang menjalani isolasi mandiri.
Selain melakukan pendisiplinan dan penegakkan prokes, para petugas juga menyampaikan sosialisasi serta edukasi instruksi dan surat edaran yang telah diterbitkan oleh Gubernur Kalteng dan Walikota Palangka Raya
Aparat TNI-Polri dan pemerintah kota terus menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat meskipun sudah divaksin
Penutupan seluruh tempat wisata ditetapkan dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 556.3/390/DPKKO-Par/V/2021
Tim gabungan itu hanya memberikan edukasi agar peziarah tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan penindakan
Dalam pelaksanaanya jamaah yang menghadiri salat Idul Fitri di masjid atau musala maupun di lapangan terbuka hanya diperbolehkan 50 persen dari total kapasitas
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan tim Satgas Covid-19 akan lebih gencar melakukan operasi yustisi menjelang hingga lebaran tahun ini.
Tim satgas Covid-19 Kota Palangka Raya menjaring sebanyak 27 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Jalan Karet Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota setempat pada Sabtu malam, 27 Maret 2021.
Saat ini tim penyemprotan memiliki dua kegiatan yaitu penyemprotan cairan disinfektan sesuai dengan laporan dari dinas kesehatan bahwa adanya rumah orang yang terkonfirmasi positif
Para pelanggar diberikan sanksi tegas, baik berupa sanksi administrasi, kerja sosial maupun teguran tertulis
Saat melaksanakan patroli pada Sabtu malam 13 Februari 2021, tim Satgas menindak lanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran di Kafe Kala Rindu
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya terpaksa menyegel sebuah karaoke yang ada di Jalan Tingang Kecamatan Jekan Raya Kota setempat, Selasa malam, 2 Februari 2021. Penyegelan dilakukan, lantaran pihak pengelola tidak membayar sanksi denda administrasi sebesar Rp5 juta.
Pemeriksaan dilakukan sembari menyampaikan edukasi dan sosialisasi penerapan prokes kepada masyarakat
Aturan ini berlaku sejak tanggal 17-31 Januari 2021 dengan tujuan membatasi kegiatan agar tidak terjadi kerumunan. Baik kerumunan karena kegiatan pertemuan umum, rapat bidang sosial, budaya, politik dan lain-lain
Dalam menegakan Perwali Nomor 26 Tahun 2020, Tim Gabungan Satgas Yustisi kembali melakukan razia masker dan patroli pengawasan di tempat keramaian. Kali ini, sasaranya di 6 lokasi sekaligus dan didapati 111 pelangggar prokes.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menegaskan, Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2021.