Satgas Covid-19 Palangka Raya Susun Aturan Pembatasan Aktivitas Masyarakat
Ada beberapa hal yang nantinya dibatasi lagi. Misalnya operasional usaha kuliner dan operasional Tempat Hiburan Malam (THM)
Tag
Ada beberapa hal yang nantinya dibatasi lagi. Misalnya operasional usaha kuliner dan operasional Tempat Hiburan Malam (THM)
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menggelar razia protokol kesehatan. Razia kali ini menyasar kawasan perkantoran.
Berkaca pada sebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya sampai pada saat ini masih mengalami lonjakan kenaikan orang yang terkonfirmasi positif setiap hari
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyatakan timnya tidak menemukan pelanggaran penerapan protokol kesehatan COVID-19 di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkadb?Kalimantan Tengah 2020.
Satgas Covid-19 Palangka Raya terpaksa membubarkan acara musik di pesta pernikahan warga di wilayah pelabuhan Kecamatan Bukit Batu, Minggu 6 Desember 2020.
Tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya menggelar razia Protokol Kesehatan (Prokes) di pertigaan depan Puskesmas ruas Jalan Tjilik Riwut Km 34 Kelurahan Tangkiling Kecamatan Bukit Batu, Minggu 6 Desember 2020.
Dalam kegiatan ini petugas menemukan sejumlah tempat usaha tidak mentaati Prokes covid-19 yang telah ditentukan seperti menjaga jarak
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan hingga penindakan protokol kesehatan di wilayah Pasar Besar.
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya telah menjaring ribuan pelanggar protokol kesehatan (Prokes) sejak dua pekan terakhir, yakni mulai 14 September - 22 November 2020.
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya melakukan rapat koordinasi terkait langkah-langkah stratgis menjelang akhir tahun. Kegiatan itu berlangsung di Pusdalops BPBD Palangka Raya, Senin, 23 November 2020.
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya rutin melakukan penyemprotan disinfektan di jalan dan gang-gang pemukiman warga, tempat ibadah serta fasilitas umum lain.
Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Dalam hal ini, para pelanggar terjaring karena tidak memakai masker.?
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya melakukan patroli guna mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan pada resepsi pernikahan,? Sabtu 21 November 2020.
Ada 1.228 asistensi terdiri dari 534 kegiatan pernikahan, 342 kegiatan pertemuan, 102 kegiatan di masjid, 135 kegiatan di gereja, 3 kegiatan di tempat ibadah lain dan 112 asistensi di tempat usaha
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya? meningkatkan jumlah testing, pelacakan kontak, dan penguatan fasilitas kesehatan untuk mencegah bertambahnya jumlah kematian.
Dalam pengawasan tersebut, petugas mengingatkan khususnya para penyelenggara kegiatan agar disiplin menerapkan prokes
Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menggelar kegiatan patroli rutin dan pengecekan aktivitas masyarakat serta tempat usaha di wilayah Kota setempat. Sedikitnya, tiga tempat usaha diberikan teguran karena melanggar Protokol kesehatan (Prokes), Kamis malam, 22 Oktober 2020.
Emi mengaku prihatin lantaran banyak kalangan muda yang terjaring razia protokol kesehatan
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengingatkan seluruh pihak terkait potensi penyebaran virus setelah aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja.
Asistensi?dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan yang dilaksanakan masyarakat memenuhi dan menjalankan protokol kesehatan