Pemkab Kobar Laporkan Ahli Waris Almarhum Brata Ruswanda Dengan Tuduhan Pemalsuan Surat
Pemkab Kobar melalui kuasa hukumnya yaitu Rahmadi G Lentam melaporkan balik ahli waris Brata Ruswanda beserta pengacaranya ke Direskrimsus Polda Kalteng.
Tag
Pemkab Kobar melalui kuasa hukumnya yaitu Rahmadi G Lentam melaporkan balik ahli waris Brata Ruswanda beserta pengacaranya ke Direskrimsus Polda Kalteng.
Penasehat Hukum Pemkab Kobar Rahmadi G Lentam menyatakan bahwa undangan yang dikirimkan oleh Mabes Polri tersebut sifatnya hanya klarifikasi saja.
Tanah milik Faturahim itu digugat oleh Sudarmi yang mengklaim dari tanah ukuran 100 meter x 200 meter milik tergugat, 20 meter x 100 meter adalah miliknya yang ia akui dibeli dari Ali Syahbana.
Dua warga bernama Gatot dan Emanuel Tule, mengaku lahan mereka seluas 48 hektare dipakai Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk membangun sirkuit.
Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono, kuasa hukum pejuang 45 Isjaskar Rubuh menyebutkan tanah kliennya yang diklaim Angga Kurniawan dan Nio Hermanto selama ini terawat. Sementara, sebaliknya, pihak Angga Cs dinilai tidak pernah merawatnya. Bahkan warkah tanah penggugat dinilai patut diragukan.
Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono, kuasa hukum Isjaskar Rubuh angkat bicara terkait tanahnnya yang diklaim oleh Angga Kurniawan dan Nio Hermanto (penggugat).
Pihak keluarga tergugat mengaku akan melakukan gugatan balik terhadap sengketa tanah di Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya.
Windu juga memiliki bukti kepimilikan tanah berupa 5 buah SKT dan 2 di antaranya telah memiliki sertifikat hak milik
Akibat penolakan dari pihak keluarga tersebut, Pengadilan Negeri Palangka Raya akhirnya menunda proses eksekusi terhadap tanah sengketa tersebut
Kuasa hukum Angga Kurniawan dan Nio Hermanto mempertanyakan siapa yang tanda tangan dalam saksi sebatas surat tanah milik Ijas Karoboh yang diterbitkan Lurah Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu.
Kebijakan Lurah Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang menerbitkan kembali surat tanah di atas lahan yang sudah bersurat dinilai berakibat pada sengketa tanah.
Putusan hakim dianggap aneh, karena itu ranah perdata yang seharusnya diputus dalam putusan sela ketika eksepsi.
Penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) akan menyita tanah yang berlokasi di Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.
Masyarakat Desa Pulai Patai Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur memprotes PT Jhonlin karena tidak melakukan sosialisasi saat memmbuka jalan houling batu barb
Eksekusi terhadap tanah tersebut tetap dilakukan petugas PN Palangka Raya meskipun mendapat perlawanan dari pihak William. Sebab, hal itu sesuai prosedur berdasarkan putusan banding, yakni pihak tergugat Wiliam T Asau dinyatakan kalah oleh pengadilan.
Pemasangan plang dengan tujuan pengamanan aset ini dilakukan sesuai putusan MA yang dalam amar putusannya menolak gugatan para penggugat secara keseluruhan. Artinya, lahan tersebut secara otomatis menjadi milik Pemkab Kobar.
Pascapemasangan plang tanda kepemilikan aset di lahan eks balai benih Distanak, di Jalan Padat Karya, Kota Pangkalan Bun, Pemkab Kobar mendirikan posko pengamanan.
Setelah sempat mendapat penolakan dari ahli waris Brata Ruswanda, plang penanda aset milik Pemkab Kobar di eks balai benih Distanak, Jalan Padat Karya, Kota Pangkalan Bun, akhirnya terpasang.
Perdebatan sengit dan alot terjadi antara Pj Sekda Kobar Suyanto dan pengacara ahli waris almarhum Brata Ruswanda, Kamaruddin Simanjuntak.
Sejumlah camat berkumpul di aula Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur. Kehadiran mereka untuk berdiskusi terkait permasalahan hukum dengan pihak Kejaksaan Negeri Kotim.