Penganiaya Gunakan Senjata Tajam Terancam 2 Tahun Penjara
AR yang didakwa menganiaya Yopi Yantoro dibidik dua pasal oleh jaksa Rahmi Amalia saat membacakan tuntutan dipersidangan, Jumat, 19 Juni 2020.
Tag
AR yang didakwa menganiaya Yopi Yantoro dibidik dua pasal oleh jaksa Rahmi Amalia saat membacakan tuntutan dipersidangan, Jumat, 19 Juni 2020.
Seorang pria berinisial IN (34) diamankan jajaran Polsek Banama Tingang karena kedapatan embawa senjata tajam. IN merupakan warga asal Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas.
Pelaku terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara sesuai Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Pelaku diamankan saat berada di halaman rumah warga Jalan Sulawesi RT 02 Kelurahan Selat Barat
Polisi dari patroli Subdit Gasum Samapta Polda Kalteng mengamankan Ip, 40, pria warga Kapuas lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis badik kepada korban Deni Saputra.
Seorang pemuda? berinisial MS (22), warga asal Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), diadili melalui sidang online Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 5 Mei 2020. Terdakwa berurusan dengan hukum setelah terjaring razia dan kedapatan membawa senjata tajam jenis keris di jok motornya.
Andre Agasi dan Rizki Ahmad Dinata membawa senjata tajam untuk membacok Adnan Mualim karena merasa ingin berkelahi.
Hanya karena masalah sepele, pemuda berinisial AA dan RA menganiaya temannya, AM menggunakan senjata tajam. Perbuatan itu bahkan dilakukan secara membabi buta.?
Terdakwa mengaku perbuatan itu dilakukan berawal saat terdakwa mengajak Sukur anak korban agar mau minum bersamanya, dan meminta Sukur untuk membeli minuman keras akan tetapi ditolak
BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim gabungan dari anggota Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Kuala mengamankan 2 orang laki-laki berinisial Mi (30) dan HR (30) karena membawa senjata tajam…
Sukur, saksi dalam kasus remaja yang berumur 17 tahun, residivis kambuhan kasus senjata tajam tidak berani hadir dalam sidang tersebut.
Dua pemuda diamankan polisi, setelah memberikan perlawanan lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan minuman keras, di Jalan Rindang Benua, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Selasa, 21 Januari 2020.
Pasangan kekasih yakni RD (19), warga Desa Tewang Papari Kecamatan Pulau Malan dan SD (19) warga Desa Tewang Rangkang Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, dikagetkan dengan dikagetkan dengan kemunculan orang tak dikenal menggunakan masker yang mengancam dengan parang.
Warga RT 03 Desa Kalamus Kecamatan Paku bernama Mejo (46 tahun) mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya, Yusmanto pada Kamis, 2 Januari 2020. Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Dusun Tengah.
Anggota Polsek Kapuas Murung mengamankan seorang pemuda berinisial Ka (28) karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di Desa Mampai, Kecamatan Kapuas Murung.
Terdakwa Lod terancam hukuman selama 16 bulan penjara atas kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada Kurnain menggunakan kapak. Hal itu sebagaimana tuntutan yang dibacakan jaksa Arie Kesumawati, Selasa, 10 Desember 2019.
Keberadaan barang-barang terlarang tersebut katanya hanya sebagai koleksi pribadi
INILAHCOM , Jakarta - Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan satu dari dua remaja yang diamankan polisi saat ngeprank menjadi pocong, harus ditahan karena kedapatan membawa…
Terdakwa JS dituntut 10 bulan penjara, lantaran mabuk dan mengacungkan parang ke orang lain. Tuntutan dibacakan jaksa pada persidangan di PN Pangkalan Bun, Senin, 28 Oktober 2019.
Seorang pria asal Kabupaten Barito Timur atau Bartim diamankan jajaran Polsek Dusun Hilir, lantaran membawa senjata tajam atau sajam saat menonton bola.