Pekerjakan Gadis di Bawah Umur Jadi Ladies, Pemilik Karaoke Divonis Penjara
Seorang wanita pemilik karaoke berinisial RE dinyatakan bersalah setelah mempekerjakan seorang gadis di bawah umur sebagai pemandu karaoke. Atas kasus itu, terdakwa dijatuhi vonis 23 hari oleh majelis hakim persidangan PN Pangkalan Bun, Rabu, 7 April 2021.




