Penindakan Tempat Hiburan Nakal Diminta Tidak Serta Merta dengan Razia
Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timus H Abdul Kadir mengimbau, penindakan dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) nakal tidak seret merta dengan cara razia saja.
Tag
Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timus H Abdul Kadir mengimbau, penindakan dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) nakal tidak seret merta dengan cara razia saja.
Razia gabungan pada Minggu, 26 Mei 2019 malam, menemukan sebuah tempat hiburan malam (THM) masih beroperasi di bulan Ramadan.
Razia sejumlah tempat hiburan malam atau THM di Kota Palangka Raya akan terus dilakukan oleh jajaran kepolisian dari Polres Palangka Raya selama bulan Ramadan ini berjalan.
Tim gabungan Resnarkoba dan Resmob Polres Palangka Raya, gelar razia di beberapa tempat hiburan malam (THM). Razia tersebut dilakukan sejak malam hingga Sabtu, 18 Mei 2019 dini hari.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin terjun langsung bersama tim gabungan dari Polres Palangka Raya, TNI, merazia sejumlah tempat hiburan malam, Kamis, 16 Mei 2019 dinihari.
Tim gabungan yang dipimpin Wali Kota Palangka Raya, Fairid Nafarin, tidak menemukan minuman beralkohol dari tempat hiburan malam (THM) yang menjadi sasaran razia, Kamis, 16 Mei 2019 dinihari.
Tim gabungan yang dipimpin Wali KOta Palangka Raya, Fairid Nafarin, merazia sejumlah tempat hiburan malam (THM), Kamis, 16 Mei 2019 dini hari.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah menegaskan selain memperketat jam operasional, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan dokumen perizinan Tempat Hiburan Malam (THM).
Pemko Palangka Raya saat ini sedang menyusun aturan operasional Tempat Hiburan Malam atau THM selama Ramadan 1440 Hijriyah.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat akan memberikan sanksi kepada pemilik tempat hiburan malam yang nekat beroperasi selama Ramadan.
Pemerintah Kabupaten Kobar telah mengeluarkan surat edaran selama bulan suci Ramadan 1440 H. Surat edaran tersebut terkait tempat hiburan malam (THM) diminta tutup total dan tidak diperbolehkan beroperasi selama Ramadan.
Di Kabupaten Sukamara tidak perlu adanya tempat karoke, karena dikhawatirkan dapat berdampak buruk terhadap generasi muda yang ada di Bumi Gawi Barinjam
BORNEONEWS, Sukamara - Dua tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Sukamara ditutup permanen oleh pihak kepolisian. Penutupan ini dilakukan karena karoke keluarga tersebut tidak memiliki izin dari…
Meskipun ada atau tidak edaran dari pemerintah yang mengatur tentang jam operasional THM, sudah sepatutnya pengelola menghargai umat muslim yang beribadah di bulan ramadan.
Ketua DPRD Kotawaringin Barat Triyanto meminta pemkab setempat menerbitkan edaran tentang ketentuan jam operasional tempat hiburan malam atau THM dan warung makan di bulan Ramadan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya tetap melakukan patroli Tempat Hiburan Malam tau THM. Walaupun memang sampai sekarang masih belum ada edaran dari pemerintah kota.
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan masih tetap beroperasi maka akan diberikan teguran kedua.
Surat teguran yang dilayangkan tersebut telah sesuai tahapan, yakni setelah disosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran minuman keras (miras) dan larangan prostitusi oleh Bupati Sukamara.
Sudah menjadi rutinitas, setiap mendekati bulan Ramadan, salah satu fokus perhatian Satpol PP adalah penguatan pengawasan, keberadaan THM.
Dalam razia itu, anggota memeriksa para pengunjung dan penghuni lokalisasi. Salah satu sasarannya adalah antisipasi membawa senjata tajam, penyalahgunaan narkoba dan lain-lain.