Hanya 28 Peserta Lulus Seleksi PPPK Tahap I Kabupaten Gumas
Dari 59 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap I 2019 Kabupaten Gunung Mas, hanya 28 orang yang dinyatakan lulus.
Tag
Dari 59 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap I 2019 Kabupaten Gunung Mas, hanya 28 orang yang dinyatakan lulus.
Ia mengaku baru kali itu saja suamianya melakukan KDRT
Besarannya sama dengan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp2.700.000
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menambah 62 tenaga kontrak untuk memenuhi kebutuhan pegawai di sana.
Selain itu kebijakan tersebut tentunya beralasan salah satunya soal kemampuan keuangan daerah yang belum ideal membayar sesuai dengan UMK untuk tenaga kontrak sekitar 2.600 orang tersebut.
Sejumlah pegawai honorer yang belum menerima gaji itu bahkan mengungkapkan unek-uneknya di media sosial.
Gaji yang mereka terima tidak sesuai upah minimum kabupaten (UMK) dan tidak sesuai janji Pemkab Kotim
Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menerima laporan soal tenaga kontrak, yakni gajj yang mereka terima tidak sesuai upah minimum kabupaten (UMK) dan juga tidak sesuai dengan janji Pemkab Kotim beberapa waktu lalu.
SOPD selama ini memiliki THL yang kinerjanya kurang baik dengan jumlah yang variatif, sehingga harus dilakukan evaluasi
Pemkab Lamandau juga memberikan kesempatan perbaikan kinerja selama tiga bulan ke depan untuk kemudian nantinya dievaluasi, tetap lanjut atau diberhentikan
Pemkab Lamandau masih memberikan kesempatan bagi THL yang dinyatakan berkinerja tidak baik untuk memperbaiki kinerjanya dalam kurun waktu tiga bulan ke depan atau selama masa evaluasi
Sekretaris Daerah Barito Timur, Eskop mengatakan tidak ada tenaga kontrak, baik berstatus pekerja harian tetap (PHT) maupun pekerja harian lepas (PHL) yang akan dirumahkan.
Jumlah tersebut merupakan seluruh tenaga kontrak yang diperpanjang masa kerjanya oleh pemerintah Kotim, namun ada beberapa yang tidak diperpanjang dan jumlahnya diperkirakan lebih dari 10 orang
"SOPD tidak ada lagi yang merekrut tenaga kontrak. Semuanya harus melalui BKD," kata Halikinnor.
Seleksi pegawai kontrak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan sama dengan tes saat penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), yakni melalui sistem computer assisted test (CAT).
Penerimaan pegawai kontrak sendiri tidak ada lagi yang diserahkan kepada SOPD. Namun melalui BKD saja, karena itu merupakan aturan yang sudah ditetapkan oleh pusat
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H Rudianur meminta agar Pemkab Kotim mengevaluasi tenaga kontrak yang telah direkrut pemerintah daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo sepakat agar tenaga kontrak atau honorer di pemerintah daerah jadi fokus perhatian kedepannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri mengatakan saat ini tidak ada rencana penambahan tenaga kontrak.
Sesuai hasil yang telah didapat tersebut akan disampaikan kepada pimpinan, khsusunya terkait pemahaman anggota sejauh mana dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya