Jaksa Sebut Soal Identitas Kesalahan Redaksional, Uraian Perbuatan Perempuan Terdakwa Penggelepan Jelas
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang dimetuai Darminto Hutasoit menolak nota keberatan? atau eksepsi Hanna Adiyanti Novian Noor (31).
Tag
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang dimetuai Darminto Hutasoit menolak nota keberatan? atau eksepsi Hanna Adiyanti Novian Noor (31).
Saat ditanya jaksa apakah ada mendengar pengakuan terpidana anak yang mengatakan sabu milik Herman, saksi mengaku tidak ada
Dalam dakwaan juga sudah disebutkan kalau kejadian itu terjadi di waktu tempat wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit
BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Cyrilus I. Santosa menaikan hukuman terhadap Hikmatul Rahman alias Ijul sementara kepada Eko Sukoko alias Eko tetap pada tuntutannya. Menurut jaksa setelah mendengar dan…
BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus penganiyaan, Sadri alias H Anis mendengarkan keterangan saksi Ahmad Syarkawi dan Anang dalam persidangan di PN Sampit. Saksi menyebutkan penganiayaan itu terjadi…
Dalam eksepsinya meminta hakim menerima nota keberatan mereka dengan alasannya untuk seluruhnya dan menyatakan secara hukum surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima
Terdakwa kasus pembakaran lahan, Mat Bahri yang awalnya mengaku melakukan aksinya sempat berkelit di hadapan majelis hakim persidangan yang diketuai Muslim Setiawan, di Pengadilan Negeri Sampit.
Terdakwa perempuan berinisial Ma, kasus penadahan 2 unit sepeda motor hasil penggelapan, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 25 Februari 2020.
Tiga?terdakwa kasus pencurian sarang walet?dituntut 2 tahun penjara oleh JPU?di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 25 Februari 2020. Mereka berinisial BH, MT dan MN.?
Nur Arifin Ismail alias Ifin, preman kampung ini, mengaku tidak tahu korban Iswahyudi alias Yudi sampai meninggal usai didorongnya hingga terjatuh ke sungai.
Helpin alias Ipin (41), terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga menyebutkan jika istrinya berinisial DS juga sering menganiaya.
Seorang terdakwa laki-laki berinsial Su dituntut pidana selama 7 tahun penjara akibat terlibat dalam kasus sabu. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Dewi Khartika, Jumat, 14 Februari 2020.
Fakta ini mereka ungkapkanya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 11 Februari 2020
Sabu milik terdakwa Sulaiman ditemukan di samping rumahnya. Hal itu mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Jumat, 24 Januari 2020.
Rendy Prasetyo, terdakwa kasus UU ITE yang memposting utang yang menyeretnya dijeruji besi menghadirkan saksi meringankan. Ia menghadirkan ahli, bernama Imam.
Peminjaman itu diberikannya karena para terdakwa mengaku butuh modal untuk membuka usaha jual beli karet setelah keduanya berhenti bekerja di PT Sampit perusahaan karet dan mendirikan perusahaan sendiri
Dari 6 terdakwa penebang kayu ilegal ini terungkap, jika mereka terbagi menjadi 2 kelompok dan memiliki peran berbeda, yaitu penebang dan pengolah kayu.
Terdakwa Atik curi satu unit Note Book milik pegawai Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Desa Sukabulin, Kecataman Kolam, mengaku jika uang hasil penjualannya digunakan untuk foya - foya.
Sebanyak 6 terdakwa dalam kasus penebanga kayu ilegal, diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 21 Januari 2020.
Dua orang terdakwa dalam kasus penganiayaan dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU dengan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 20 Januari 2020.