Terdakwa Pembakar Lahan Gara-gara Bakar Sampah Terancam 6 Bulan Penjara
DP alias DD, karyawan CV Holly Perkara yang menjadi terdakwa dalam kasus kebakarna lahan, terancam hukuman selama 6 bulan penjara. Tuntutan dibacakan jaksa Arie Kesumawati.
Tag
DP alias DD, karyawan CV Holly Perkara yang menjadi terdakwa dalam kasus kebakarna lahan, terancam hukuman selama 6 bulan penjara. Tuntutan dibacakan jaksa Arie Kesumawati.
Suryadi jadi saksi dalam kasus Ali Mudi Bakriyanto. Keduanya merupakan terdakwa sabu dan ineks yang diakui akan diterima Narudi alias Naruto, napi yang baru saja dipindahkan dari Lapas Sampit ke Nusakambangan.
BP merupakan pejabat appraisal atau lembaga penaksir harga pengadaan tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur
Fakta ini dia sampaikan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 15 Januari 2020
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 108 junto 69 ayat 1 hurup h UV No 32 Tahun 2009 dan Pasal 188 KUHP
Hakim menyatakan menolak eksepsi terdakwa dan tetap melanjutkan pemeriksaan untuk pembuktian perkaranya
Edy Hartono alias Edy, terdakwa kasus sabu, tetap tidak bisa menghadirkan saksi meringankannya. Padahal majelis hakim sudah memberikannya kesempatan.
BORNEONEWS, Sampit - Sariman alias Bahri terancam hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara karena kasu sabu. Jaksa Didiek Prasetyo Utomo membidiknya dengan Pasal…
Peristiwa penganiayaan terjadi lantaran beberapa permasalahan perdata yang belum terselesaikan
Kedua terdakwa dikenai Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Agus Triyanto alias Gondrong alias Simin tidak mengantarkan angkutan CPO yang dibawanya. Di tengah jalan, terdakwa kasus penggelapan itu menjualnya.
Sumi, terdakwa sabu mengungkapkan sabu darinya itu titipan rekannya Anto. Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan ia mengaku baru kali pertama menerima titipam seperti itu.
Mulyani alias Yani, nenek yang terjerat kasus sabu kembali dibela. Setelah sebelumnya terdakwa Harmoko alias Koko membelanya, kini giliran Selviyana dan Slamet Riyadi, saksi meringankan yang dihadirkan.
Dua terdakwa kasus illegal logging, Hikmatul Rahman alias Ijul dan Eko Sukoko alias Eko tidak kompak menanggapi dakwaan jaksa Arwan Karim Juanda.
Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, Suriansyah (47) menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Itu diungkapkan dalam eksepsinya, Senin, 16 Desember 2019, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit.
Seorang hakim mengampuni imigran ilegal karena putranya memiliki nama mirip bapak pendiri Uni Emirat Arab atau UEA, Sheikh Zayed bin Sultan Al Nahyan.
Atas vonis itu keduanya menyatakan menerima. Selain pidana pokok keduanya didenda masing-masing Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara
Harmoko alias Moko, saksi perkara kasus sabu nenek Mulyani alias Yani diduga diancam. Sehinga dia tidak berani mengungkap fakta sebenarnya dan mengubah keterangan di BAP.
Dua terdakwa sabu, Mulyani alias Yani dan Harmoko menjalani sidang di PN Sampit. Dalam sidang itu, saksi yang dihadirkan dari anggota Polda Kalteng, Saifudin dan Geri Oktora.
Terdakwa kasus penganiayaan, AS menusuk Dede karena ingin membalas pukulan yang dilayangkan kepadanya. Korban ditusuk hingga ususnya terburai.