Terdakwa Sabu Dimarahi Hakim Gara-gara ini
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol marah dengan terdakwa sabu Nina Arisandi alias Nina, dalam persidangan lanjutan, Rabu, 11 Desember 2019.
Tag
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol marah dengan terdakwa sabu Nina Arisandi alias Nina, dalam persidangan lanjutan, Rabu, 11 Desember 2019.
YH, seorang residivis dan kini menjadi terdakwa kasus Galian C dan rekannya Her dituntut selama 7 bulan penjara pada Jumat 6 Desember 2019.
KH menjalani sidang atas kasus Galian C ilegal yang menyeretnya. Sidang itu cukup menarik pasalnya saksi sempat berbohong dengan hakim sedangkan terdakwa mengaku bekerja secara ilegal karena didesak.
Para terdakwa dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Uang hasil penjualan tanah itu diterima terdakwa 2 hari sebelum diamankan. Saat itu terdakwa menerima bagian Rp 3 juta
Lima terdakwa kasus kepemilikan satu kilogram ganja, atas nama RY, MH, Gu, Da, dan Gath menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 27 November 2019.
Seorang sales perusahaan PT Indomarco Adi Prima, bernama Ha menjalani proses persidangan, Selasa, 27 November 2019 atas kasus penggelapan uang/ Terdakwa mengaku mulai menggelapkan uang hasil pembayaran konsumen sejak Januari - September 2019.
Komisaris Utama PT Talawang Nampara Perkasa, terdakwa Yasmun mengaku, permintaan uang pengembalian senilai Rp 39 juta dilakukan melaui telepon oleh penyidik. Hal itu diungkapkan saat perisdangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 26 November 2019.
Kasus korupsi pembangunan pasar Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 26 November 2019. Dalam sidang itu, terdakwa menyinggung pengembalian uang pengganti kerugian negara.
Terdakwa HN alias Her mengungkapkan sudah enam bulan menggeluti bisnis narkotika jenis sabu. Barang bukti yang ditemukan pun sudah dibagi dan siap diedarkan.
Terdadkwa kasus penjualan satwa dilindungi, AS, merasa dijebak. Hal itu diungkapkan Pujo Purnomo, kuasa hukum terdakwa usai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 25 November 2019.
Terdakwa kasus penggelapan, M Kholik Ramadani (35) dan Much Udin alias M Udin alias Muhdin (35), yang merupakan atasan bawahan dituntut berbeda.
Terdakwa kasus penggelapan, IM (28) dituntut selama dua tahun penjara oleh jaksa Rahmi Amalia, Jumat, 22 November 2019 di Pengadilan Negeri Sampit.
AM (39), terdakwa kasus asusila terhadap bocah yatim piatu berusia 7 tahun, banyak diam saat ditanya majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu, 20 November 2019.
Uj, terdakwa pemilik lima paket sabu, sempat berbohong kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih maupun jaksa Rahmi Amalia.
BORNEONEWS, Sampit - Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa Yam alias An menjual zenith di bengkel tempatnya bekerja. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa, 19 November…
Perempuan berusia 27 tahun berinisial DA menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kami, 14 November 2019, karena tertangkap menjual produk kosmetik dan obat tanpa izin.
Dua sekawan, Gajali dan Ahmad kompak masuk penjara gara-gara sabu. Adapun kasusnya kini sudah berproses di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 14 November 2019.
Seorang ibu rumah tangga berinisial ML alias YN (59), terdakwa kasus sabu nampaknya belum siap dengan nota keberatan atau eksepsi.
Har alias Ko (29) dan CBT alias Cit(29) jalani sidang dalam kasus sabu mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian, Sugianto, Geri Oktora dan Bambang Susilo. Adapun keterangan saksi itu, ada yang dibantah terdakwa.