Beli Sepaket Sabu, Sekali Jual Dapat Untung Rp 1 Juta
Suw, terdakwa sabu mengaku setiap membeli sabu sepaket dan dijual lagi dapat keuntungan Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.
Tag
Suw, terdakwa sabu mengaku setiap membeli sabu sepaket dan dijual lagi dapat keuntungan Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.
Saat melempar pisau yang mengenai dada kiri anaknya itu, terdakwa tidak sempat melihat jika pisau yang dilempar telah menancap di dada anaknya
Jn (24) menganiaya Efendi lantaran kesal temannya pernah dianiaya korban. Hingga korban diserang sampai terluka.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Aceh, menjatuhkan hukuman mati terhadap Ibnu Sahar (37), terdakwa kepemilikan 53 kilogram sabu, serta menghukum tiga terdakwa lainnya dengan hukuman seumur hidup.
Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi landasan pacu Bandara HM Sidik Muara Teweh dituntut penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 5 November 2019.
Her, terdakwa kasus illegal mining membantah areal lahan miliknya dijadikan tambang galian C ilegal.
Md dituntut 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena tertangkap usai mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu.
Perbuatan itu terdakwa dilakukan pada Selasa 6 Agustus 2019 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan M. Hatta, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menyuap anggota DPR RI Komisi XI dari fraksi PAN 2014-2019 Sukiman sebesar Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS.
Tiga pria asal Desa Rungun dituntut 4 bulan penjara atas kasus penangkapan ikan secara ilegal, yaitu menggunakan alat setrum. Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 28 Oktober 2019.
Pengakuan ini diungkapkan ke 4 terdakwa Jumar (63), Akhmad Sugianto (38) Agus Kusnomo (39) dan Pandi (57) saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi
JPU Widha Sinulingga menuntut kedua terdakwa lantaran terbukti sebagai perantara jual beli sabu dan telah melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 1
Jika pelanggaran yang dilakukan kliennyb karena adanya pengalihan pengerjaan dari PT Talawang Nampara Perkasa selaku pemenang lelang kepada Fery Niagara
Terdawka Sya mengaku menggunakan sabu karena sering kelelahan. Itu diutarakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 21 Oktober 2019.
Terdakwa Andri Susanto alias Aan mengaku di bawah pengaruh minuman keras atau miras jenis arak, hingga tega menodongkan senapan angin ke arah depan rumah tetangganya, Hendra. Hal itu hingga membuat korban ketakutan.
Terdakwa kasus narkotika berinisial Ai dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 16 Oktober 2019.
Terdakwa kasus penganiayaan, Aa, divonis penjara oleh majelis hakim diketuai Jimmy Ray Ie dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 16 Oktober 2019, atas kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya.
Terdakwa Ad dalam kasus penadahan ponsem dijatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 15 Oktober 2019.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua terdakwa Ad dan An, kompak saling bantu untuk mencarikan sabu. Atas perbuatannya kini keduanya diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 15 Oktober 2019.…
Terdakwa kasus pencurian, Rinaldi Simamora mengaku jika dia nekat melakukan aksinya, karena ingin beli jasa PSK. Itu disampaikan terdakwa dalam persidangan di PN Palangka Raya, Selasa, 8 Oktober 2019.