Pemkab Kotim masih Tunggu Petunjuk Pusat soal Pemberian THR untuk Honorer
Meski belum ada petunjuk soal THR bagi honorer, pegawai honorer diminta tetap bekerja sebagaimana mestinya.
Tag
Meski belum ada petunjuk soal THR bagi honorer, pegawai honorer diminta tetap bekerja sebagaimana mestinya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menyiapkan dana Rp15 miliar untuk bayar tunjangan hari raya (THR) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di daerah ini.
Semestinya, THR dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, tapi karena terlambat menerima edaran, maka paling lambat H-5 Lebaran.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS, serta anggota TNI dan Polri.
Bupati Sukamara Ahmad Dirman dalam surat edarannya menegaskan, bagi pengusaha yang terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada buruh maka akan dikenakan denda.
Surat edaran bupati terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya ini sudah disampaikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Sukamara.
Pengawasan wajib untuk menegakan aturan. Bagaimanapun hal ini menyangkut kebutuhan secara sosial bagi karyawan serta lebih terbuka kepada publik.
Semua karyawan yang telah memenuhi masa kerja dengan tiga bulan wajib mendapatkan THR
Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh.
Sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang terlambat membayar THR, yakni didenda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar perusahaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi menghimbau kepada seluruh perusahaan besar swasta, ataupub perusahaan kecil di daerah ini agar menyegerakan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) secepatnya sebelum lebaran.
Posko THR ini merupakan wadah untuk memfasilitasi karyawan dan perusahaan yang mengalami masalah dan butuh informasi terkait pembayaran THR.
Awal Juni 2018 seluruh ASN di Kabupaten Barito Utara akan menerima gaji ke-14 atau THR
Sebanyak 10.300 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri pada minggu pertama bulan Juni mendatang.
Tidak hanya mendapat tunjangan hari raya (THR), aparatur sipil negara berstatus PNS dan pensiunan juga menerima Gaji ke-13. Mereka tinggal menunggu turunnya gaji ini, karena dasar untuk pembayarannya sudah diteken.
Dua pekan sebelum hari-H lebaran 2018, aparatur sipil negara berstatus PNS di Pemprov Kalteng akan menikmati tunjangan hari raya (THR).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) siap mengajukan pembayaran untuk gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) pada akhir Mei 2018.
Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Gumer meminta dinas terkait mengawasi pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan/
Kalau karyawan sudah bekerja lebih dari satu tahun maka, dia berhak mendapat THR yang besarnya satu kali gaji.
Dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa pembayaran THR dilakukan sepekan sebelum Lebaran.