Bantu Antarkan Sabu untuk Dapatkan Zenith
Ib harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (6/3/2019), lantaran telah membantu temannya Yadi untuk mengantarkan sabu.
Tag
Ib harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (6/3/2019), lantaran telah membantu temannya Yadi untuk mengantarkan sabu.
Dalam kasus ini pria yang tidak tamat SD ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
Upah yang diterima Nas alias An tidak sebanding atas perbuatan yang ia lakukan. Hanya karena upah Rp100 ribu dititip menyimpan puluhan ribu butir zenith di kediamannya ia nekat. Akibatnya hakim memvonisnya selama 5 tahun penjara.
Nur alias Ip (43) diamankan petugas kepolisian dari Polsek Baamang saat ia tengah asyik menunggu pembeli. Itu ia terangkan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Selain ribuan butir zenit, polisi juga mengamankan obat thihexpyhenidyl sebanyak 700 butir.
B alias O (42) menyebut narkotik jenis zenith darinya itu didapatkan dari seorang perempuan bernama Nana yang bermukim di wilayah Kecamatan Baamang.
Pada 2013 lalu Irus dihukum setahun penjara. Kini ia kembali berurusan dengan hukum atas kasus serupa. Selain pidana pokok, ia juga didenda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Tersangka diamankan pada Sabtu (27/10/2018) sekitar pukul 10.30 WIB di kediamannya Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
TA alias T (44) harus kembali menyandang status sebagai tersangka atas kasus peredaran zenith. Dulu ia dihukum hanya 6 bulan penjara namun kini ia bakal lama.
Nurdin alias Udin, 45, kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Sampit akibat perbuatannya bekerja sama dengan residivis menjual zenith.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Alvon, terdakwa terbukti memiliki 4 plastik klip Zenith yang berisi 82 butir pil Zenith.
San (32) dan keponakannya Wah, 21, ditangkap mengedarkan narkotika jenis Zenith setelah zenith dari tangan mereka masih belum habia terjual.
San, 32, dan keponakannya Wah, 21, kompak mengedarkan narkotika jenis Zenith hingga keduanya meringkuk di jeruji besi.
Aparat Polres Palangka Raya mengamankan pengedar carnophen alias zenith, Yurni, di Jalan Sisingamangaraja.
Syah, 43, pemilik narkotika golongan I jenis Zenith terancam hukuman tujuh tahun penjara. Tuntutan dibacakan Selasa (6/11/2018) oleh JPU Kejari Kotim, Lilil Haryadi.
SS, 40, tampak pasrah saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Palangka raya, Senin (5/11/2018) sore.
Tersangka menjual Zenith Rp80 ribu per keping
Total zenith yang diamankan 179 butir. Barang bukti ini diamankan dari dua lokasi yang berbeda
Hat menyebut kalau dirinya pengedar zenith dan pengguna narkotika jenis sabu. Bahkan saat diamankan ia tengah mengisab sabu.