Residivis Kambuhan Keluarkan Uang Rp27 Juta Untuk Beli Zenith
Syah (43), residivis kambuhan pemilik narkotika golongan I jenis zenith mengaku mengeluarkan uang Rp27 juta untuk membeli ribuan butir zenith hingga tersangka diamankan.
Tag
Syah (43), residivis kambuhan pemilik narkotika golongan I jenis zenith mengaku mengeluarkan uang Rp27 juta untuk membeli ribuan butir zenith hingga tersangka diamankan.
Syah (43) yang merupakan seorang residivis, pemilik narkotika golongan I jenis zenith jalani pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis (6/9/2018).
Perjalanan bisnis narkoba terdakwa terhenti setelah diamankan pada Jumat (13/4/2018) lalu, di kios miliknya komplek perkebunan kelapa sawit PT BAP Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.
Tersangka mengaku, zenith itu dititipkan kepada Nas. Sementara Nas mau membantu Ian lantaran dijanjikan uang Rp 300 ribu.
Dalam sehari, polisi di Kotawaringin Timur (Kotim) yang tergabung dalam Tim Cobra menangkap 8 budak narkoba di daerah tersebut.
Hendry Rahmadhani alias Hendri alias Ebon (26) memang tidak kapok berurusan dengan hukum. Dulu ia divonis hanya enam bulan atas kasus zenith. Usai keluar penjara ia justru memperluas jaringan hingga sekarang menggeluti bisnis sabu/
Penggerebekan pengedar sabu dan zenith di Jalan Ir H Juanda, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) pada Senin (3/9/2018) jelang Magrib jadi tontonan ratusan warga.
Satreskoba Polres Kotim kembali menangkap tiga orang pria yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan obat Charnophen alias Zenith di kota Sampit, Senin (3/9/2018) sore.
Adapun terkait penemuan zenith, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Kotim. Sementara untuk miras, akan ditangani sendiri.
Warga Jalan Iskandar, Kelurahan Ketapang, Kotim ini dijerat pasal berlapis karena edarkan zenith
Harga Charnophen alias Zenith di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terbilang fantastis. Satu butir obat terlarang yang kini masuk ke dalam narkotika golongan I bukan itu dijual seharga Rp 10 ribu.
Hingga kini, Polres Kotim masih memburu pemasok narkoba jenis carnophen alias zenith dan dextro untuk para pengedar di Sampit. Polisi sudah mengantongi identitas pemasok, namun pergerakannya dinilai sangat licin sehingga sulit ditangkap.
Dari tangan tersangka diamankan 100 butir zenith dan uang Rp 35 ribu diduga hasil penjualan.
Tersangka menjual zenith dalam bentuk partai. Ia tidak melayani penjualan dalam bentuk eceran. Minimal 1 boks atau 100 butir dalam sekali transaksi, dengan harga Rp 700 ribu.
Tuty Alawiyah dijerat Pasal 197 dan Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Penangkapan IRT ini dilakukan di rumah pelaku di Jalan Attarbiyah, Kecamatan Baamang, Kotim
Pengakuan ini disampaikan saat pelimpahan berkas tahap II ke Kejari Kotim
Ismail Jailani alias Iis (33) berdalih zenith yang diamankan dari tangannya hanya unyuk dikonsumsi sendiri. Bahkan beberapa kali JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari menanyakan kepadanya ia ngotot tetap membantah sebagai pengedar.
Hingga kini, Polres Kotim masih memburu pemasok narkoba jenis carnophen alias zenith dan dextro kepada bandar bernama KJ, yang ditangkap Jumat (3/8/2018) lalu. Polisi sudah mengantongi identitas pemasok. Bahkan, diketahui juga pemasok merupakan seorang residivis.
Ros harus membayar mahal perbuatannya karena telah menjual pil zenith untuk kedua kalinya berurusan dengan hukum