Polisi Kantongi Identitas Pemasok Narkoba untuk Bandar Kumal
Polisi menuju sebuah rumah di kota Sampit yang merupakan kediaman pemasok narkoba tersebut. Namun yang berssangkutan tidak berada di tempat.
Tag
Polisi menuju sebuah rumah di kota Sampit yang merupakan kediaman pemasok narkoba tersebut. Namun yang berssangkutan tidak berada di tempat.
Selain mengamankan 2.050 butir Carnophen alias Zenith dan 6.000 butir Dextro dari tersangka Kumal Jamil, Satreskoba Polres Kotim juga mengamankan uang hasil penjualan senilai Rp45,5 juta. Jika dihitung dengan rumus matematika sederhana, uang tersebut merupakan hasil penjualan zenith 6.500 butir
KJ, warga Jalan Samekto, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengaku sudah 7 bulan jadi bandar dan pengedar obat terlarang jenis Carnophen (Zenith) dan Dextro.
Selain tidak dapat menyaksikan kelahiran anak pertamanya, KJ juga harus merayakan hari kelahiran atau ulang tahun dirinya di dalam penjara. Dalam beberapa hari lagi tersangka akan genap berusia 31 tahun.
Dari tangan salah seorang warga Jalan Samekto, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim itu, aparat berhasil mengamankan 2.050 butir Carnophen alias Zenith dan 6.000 butir Dextro, serta uang hasil penjualan senilai Rp45,5 juta.
Kakak kandung korban yang merupakan salah seorang calon legislatif di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak terima dengan aksi penegakan hukum yang dilakukan oleh Satreskoba Polres Kotim, Jumat (3/8/2018) sore.
Pria berumur 32 tahun itu ditangkap jajaran Polres Kotim lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkotika.
Terdakwa diamankan saat mengendarai Yamaha Vino KH 2009 XX. Barang buktinya berupa ponsel, isolasi, dompet, bong, pipet kaca berisi sabu, 4 plastik klip, dan kantung hitam sarung kacamata, serta uang Rp 2,4 juta.
Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat. Anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga ketiganya berhasil diringkus.
Pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 15 tahun penjara.
Ha berupaya mengganti setiap kemasan zenith menggunakan plastik klip. Setiap plastik berisi 10 butir.
Ha mendapatkan zenith dari seseorang yang langsung datang ke rumahnya untuk mengantar obat terlarang itu. Hanya saja, Ha menyebut tidak mengetahui persis identitas orang tersebut termasuk alamatnya.
Warga Jalan G Obos Palangka Raya diamankan dengan barang bukti 203 butir zenith dan uang tunai Rp122 ribu.
Keduanya diamankan saat polisi langsung mendatangi TKP. Ketika digeledah ditemukan barang bukti tersebut. Sebagian obat ditemukan di saku celana tersangka.
Kicauan tersangka AA, pembeli Zenith, menyeret sang pengedarnya, Ro alias U ke balik jeruji besi. Dari tangan U polisi mengamankan 181 butir zenith.
AA (28) mengaku apes. Lantaran kedapatan menyimpan lima butir obat zenith ia harus menyandang status sebagai tersangka.
Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) mengamankan bandar Zenith di sebuah barak Kompleks Pahlawan RT 08 Kelurahan Ampah Kota, Dusun Tengah.
Tersangka penjual zenith ini diganjar dengan pasl berlapis
Yun, 39, mengaku Zenith yang ia edarkan selama ini untuk kalangan pegawai dan para buruh.