Sekda Palangka Raya Ikuti Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
Target kegiatan ini adalah untuk menuju Palangka Raya sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Tag
Target kegiatan ini adalah untuk menuju Palangka Raya sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Tim Zona Integritas yang telah terbentuk ini nantinya terbagi menjadi enam, karena setiap zona ada enam bidang penilaiannya.
Pemkab Sukamara mengapresiasi Pengadilan Agama (PA) Sukamara yang telah berupaya menciptakan iklim kerja dan budaya kerja bebas korupsi, kolusi dan nepotisme melalui pencangan pembangunan zona integritas menuju WPK dan WBBM.
Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan, perlu adanya komitmen yang kuat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan, pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WPK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Pengadilan Agama merupakan salah satu instrumen pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pengadilan Agama (PA) Sukamara menggelar pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Kamis (11/4/2019).
Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Hal yang disampaikan di antaranya adalah tidak adanya diskriminasi dalam pemberian hak narapidana yaitu hak remisi dan hak integrasi, secara cepat dan seadil-adilnya.
Kejari Kapuas menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama dalam pembangunan zona integritas di kantor kejaksaan.
Pencanangan tersebut dijadikan momentum dalam meningkatkan pelayanan dan mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Penerapan zona integritas menuju WBK dan WBBM dilakukan berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas
Pencanangan zona integritas merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Bidang Pembinaan pada Papat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia di 2018
Demi membangu zona integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, Kejaksaan Negeri Palangka Raya mempunyai enam komitmen.
Polres Pulang Pisau menggelar rapat koordinasi menyusun standar pelayanan, Kamis (21/2/2019).
Enam penunjang tersebut di antaranya, promosi jabatan secara terbuka, rekrutmen secara terbuka, mekanisme pengaduan masyarakat, e-procurement, pengukuran kerja individu dan keterbukaan informasi publik.
Pencanangan ini selain membentuk kejaksaan yang modern juga sebagai wadah untuk memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat dalam menegakkan supremasi hukum.
Rencana ini disampaikan Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo saat menghadiri penandatanganan komitmen bersama terkait dengan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di Polres Pulang Pisau, Jumat (15/2/2019)
Zona integritas adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitas instansi pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat.
Kapolres memohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Pulang Pisau agar Polres Pulang Pisau dapat mewujudkan wilayah pelayanan yang dilaksanakan oleh Polri ini agar benar-benar bebas KKN.