BORNEONEWS, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya mengadakan Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III Tahun 2024 pada Kamis, 21 November 2024. Rapat ini bertempat di ruang Paripurna DPRD Murung Raya dan menjadi forum penting untuk membahas materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk Tahun Anggaran 2025.
Rapat kali ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Murung Raya, Bebie, yang menegaskan bahwa agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam pasal ini disebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dimulai.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Hermon, memberikan laporan mengenai penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2025. Ia menjelaskan bahwa penyusunan anggaran daerah ini mengacu pada beberapa regulasi penting, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yang memberikan pedoman dalam penyusunan APBD 2025.
Lebih lanjut, Hermon mengungkapkan bahwa RAPBD 2025 disusun dengan mengutamakan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
"Semua kebijakan anggaran ini diorientasikan pada manfaat yang maksimal bagi masyarakat Murung Raya," kata Hermon.
Dengan rapat paripurna ini, DPRD Murung Raya dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya semakin memantapkan langkah dalam perencanaan keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat pada tahun anggaran mendatang. (*/j)









