BORNEONEWS, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya telah menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini tercapai dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Murung Raya pada Jumat malam, 29 November 2024.
Rapat tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Hermon, Ketua DPRD Mura, Rumiadi, Wakil Ketua I, Dina Maulidah, Wakil Ketua II, Likon, serta Anggota DPRD, Pj Sekda Murung Raya, Rudie Roy, Asisten I Setda Mura, Rahmat K. Tambunan, serta unsur Forkopimda dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Murung Raya.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa struktur rancangan peraturan daerah tentang RAPBD 2025 akan segera dievaluasi oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Keuangan Daerah dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
Pj Bupati Murung Raya, Hermon, menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak terkait dalam penyusunan RAPBD 2025. "Kami berterima kasih atas kerja sama yang baik antara Pemkab Murung Raya dan DPRD, yang telah mengutamakan program-program yang berfokus pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Hermon juga memberikan penghargaan kepada anggota DPRD, tim anggaran Pemerintah Daerah, serta seluruh Perangkat Daerah yang telah bekerja keras dalam menyusun anggaran untuk tahun 2025. "Masukan dari berbagai fraksi akan kami evaluasi lebih lanjut untuk meningkatkan kemajuan Kabupaten Murung Raya," tambahnya.
Dengan disepakatinya RAPBD 2025, diharapkan anggaran yang telah dirancang dapat memberikan dampak positif dalam pengembangan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Murung Raya. (*/j)









