KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) dan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Kapuas sisa masa jabatan 2024–2029, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Selasa, 24 Februari 2026.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardianyah dan dihadiri Bupati Kapuas, M. Wiyatno, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, pimpinan partai politik, serta tamu undangan lainnya.

Pengangkatan PAW tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/41/2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kapuas sisa masa jabatan 2024–2029. Dalam keputusan tersebut, Masliana diresmikan sebagai anggota DPRD menggantikan almarhum Ahmad Baihaqi dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Prosesi pengucapan sumpah/janji dilakukan di hadapan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pengucapan sumpah/janji tersebut, anggota DPRD PAW resmi menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kapuas menyampaikan bahwa anggota DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung pembangunan daerah.

"Selamat kepada Masliana atas pelantikannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kapuas. Ia berharap amanah tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, komitmen, dan dedikasi demi kepentingan masyarakat serta kemajuan Kabupaten Kapuas," ucap Bupati. (SABRIANOOR/Y)