PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Murung Raya melaksanakan program sidang pernikahan keliling bagi masyarakat di Murung Raya dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia serta Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Kepala Disdukcapil Murung Raya, Gema Topandas Tidja mengatakan program tersebut menyasar pasangan suami istri yang belum memiliki akta pernikahan atau belum tercatat secara sah oleh negara.

“Sidang pernikahan keliling ini menyasar pasangan suami istri yang belum memiliki akta pernikahan ataupun belum tercatat secara sah oleh negara,” kata Gema di Puruk Cahu, Senin, 25 Mei 2026.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk membantu masyarakat memperoleh legalitas pernikahan secara resmi tanpa dipungut biaya.

“Peserta sidang keliling tidak dipungut biaya sepeserpun karena seluruhnya ditanggung pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut Gema, program tersebut juga bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengesahkan perkawinan mengingat masih banyak data pernikahan yang belum tercatat di Disdukcapil.

“Selama ini masih banyak data perkawinan yang belum tercatat secara resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua LBH PHRI DPC Murung Raya, Fahmi Indah Lestari menjelaskan sidang keliling telah dilaksanakan di kantor Disdukcapil Murung Raya pada Kamis, 21 Mei 2026 dengan jumlah peserta sebanyak 12 pasangan.

Dari jumlah tersebut, lima pasangan berhasil menjalani sidang dan permohonannya dikabulkan oleh majelis hakim.

“Dari 12 pasangan itu, ada lima pasangan yang disidangkan dan dikabulkan majelis hakim, tiga pasangan tidak hadir, sedangkan empat pasangan lainnya administrasinya belum lengkap sehingga permohonannya dicabut,” jelas Fahmi.

Ia menuturkan, pasangan yang permohonannya dicabut tetap dapat mengikuti sidang pada kesempatan berikutnya setelah melengkapi dokumen yang diperlukan.

Menurut Fahmi, kegiatan sidang keliling tersebut merupakan program perdana sehingga masih menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan selanjutnya.

“Ke depan kegiatan ini akan terus dilaksanakan dengan sosialisasi yang lebih masif hingga ke desa-desa,” katanya.

Ia berharap melalui persiapan yang lebih matang, peserta dapat lebih siap mengikuti sidang dan seluruh dokumen administrasi dapat dipenuhi sejak awal.

Selain itu, Fahmi menjelaskan keterlibatan LBH PHRI dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari kerja sama dengan pemerintah daerah dalam membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, baik pidana maupun hukum pernikahan.