PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - DPRD Kabupaten Pulang Pisau mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pidato pengantar Bupati Pulang Pisau, Senin, 15 Juni 2026.

Selain Raperda perangkat daerah, rapat juga membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Daerah atau LKPD Tahun 2025.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Pulang Pisau, Ahmad Jayadikarta, yang hadir mewakili pemerintah daerah.

Usai rapat, Jayadikarta mengatakan seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya memberikan dukungan terhadap dua agenda yang diajukan pemerintah daerah, yakni pembahasan LKPD Tahun 2025 dan usulan terkait pembentukan Badan Pengelola Pajak Daerah atau BPPD.

"Hari ini kami telah mendengarkan secara langsung pandangan dan masukan yang disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD. Alhamdulillah, seluruh fraksi pada prinsipnya memberikan dukungan terhadap LKPD Bupati serta usulan mengenai BPPD," kata Jayadikarta.

Menurutnya, berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan pembahasan lanjutan antara eksekutif dan legislatif sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan cepat dan lancar. Terlebih, pemerintah daerah juga tengah mempersiapkan pelaksanaan Anggaran Belanja Tambahan atau ABT untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami berharap proses pembahasan dapat berjalan dengan cepat dan lancar, sehingga agenda pembangunan dan pelayanan publik dapat terus berjalan sesuai rencana," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, menjelaskan bahwa setelah penyampaian pandangan umum fraksi, tahapan berikutnya adalah penyampaian tanggapan dari pihak eksekutif.

"Setelah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah daerah, tahapan selanjutnya adalah penyampaian tanggapan dari pihak eksekutif," katanya.

Setelah itu, DPRD akan kembali menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban eksekutif. Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui rapat gabungan komisi bersama perangkat daerah terkait.

Tandean mengatakan, pembahasan di tingkat komisi akan dilakukan secara lebih mendalam terhadap substansi Raperda dan LKPD yang diajukan pemerintah daerah.

"Setelah seluruh proses pembahasan selesai dan mencapai kesepakatan, tahapan berikutnya adalah rapat paripurna persetujuan untuk menetapkan hasil pembahasan tersebut," pungkasnya. (RETHA/J)