BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyambut peninjauan kembali ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Belanja pegawai maksimal 30 persen itu akan ditinjau. Karena untuk belanja pegawai itu di semua diatur undang-undang paling lambat awal Januari 2027 harus tidak boleh melebihi 30 persen," kata Halikinnor, Sabtu, 20 Juni 2026.
Halikinnor menjelaskan, aturan mengenai pembatasan belanja pegawai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan komposisi belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari total APBD paling lambat Januari 2027.
Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan banyak pemerintah daerah yang masih berada di atas batas tersebut. Salah satu penyebabnya adalah pengangkatan PPPK yang dilakukan pemerintah pusat, namun pembiayaan gajinya dibebankan kepada pemerintah daerah.
"Tapi ternyata banyak daerah yang melebihi itu. Karena apa? Karena masalah PPPK yang dulu diangkat oleh pusat, tapi ternyata gajinya dibebankan ke daerah," ujarnya.
Persoalan tersebut, lanjut Halikinnor, telah disampaikan oleh para kepala daerah melalui berbagai forum kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Baik gubernur maupun bupati dan wali kota berharap ada evaluasi terhadap kebijakan tersebut agar tidak membebani kemampuan keuangan daerah.
Ia mengungkapkan, salah satu usulan yang disampaikan adalah peninjauan kembali tenggat waktu penerapan batas belanja pegawai 30 persen. Selain itu, daerah juga berharap adanya peningkatan Transfer ke Daerah (TKD) guna membantu pembiayaan kebutuhan pegawai.
"Ini yang disampaikan oleh perwakilan, baik dari Gubernur maupun bupati/walikota ke DPR RI. Paling tidak ditinjau waktunya, bahkan harapan kita itu bagaimana TKD kita akan ditambah," katanya.
Halikinnor juga berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan skema pembiayaan gaji PPPK agar tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah. Menurutnya, jika PPPK merupakan bagian dari kebijakan nasional, maka dukungan anggaran dari pemerintah pusat juga perlu diperkuat.
"Harapan kita juga PPPK itu tidak menjadi beban daerah, sama seperti ASN menjadi beban pemerintah pusat," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/y)









