BORNEONEWS, Palangka Raya – Sebanyak 150 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah mengikuti Forum Komunikasi Publik Bidang Kekayaan Intelektual di Palangka Raya, Selasa, 28 Juli 2026.
Kegiatan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah bersama Anggota Komisi XIII DPR RI tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya pelindungan merek.
Forum mengangkat tema “Merek Terlindungi, Produk Bernilai, UMKM Berdaya Saing: Membangun Kesadaran Kekayaan Intelektual”.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengatakan kekayaan intelektual merupakan aset strategis yang perlu dipahami dan dimanfaatkan oleh setiap pelaku usaha.
“Di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif, pelindungan kekayaan intelektual bukan lagi menjadi pilihan, melainkan kebutuhan,” katanya.
Menurutnya, merek yang telah didaftarkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat daya saing produk UMKM.
Forum tersebut diharapkan mendorong semakin banyak pelaku usaha mendaftarkan merek dan kekayaan intelektual lainnya agar memperoleh nilai tambah dalam mengembangkan usaha.
“Melalui forum ini, kami berharap semakin banyak pelaku usaha terdorong untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya sehingga memiliki nilai tambah sekaligus kepastian hukum,” ujarnya.
Anggota Komisi XIII DPR RI Bias Layar mengatakan DPR terus mendukung perluasan literasi hukum kepada masyarakat, termasuk mengenai pelindungan kekayaan intelektual.
Menurutnya, negara perlu memastikan pelaku UMKM memperoleh kemudahan, pendampingan, dan pemahaman mengenai pendaftaran merek maupun hasil kreativitas lainnya.
“UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Karena itu, negara harus hadir memastikan pelaku usaha memperoleh kemudahan, pendampingan, dan pemahaman mengenai pelindungan kekayaan intelektual,” katanya.
Bias menilai merek dan kreativitas yang terlindungi secara hukum dapat meningkatkan nilai ekonomi produk lokal sekaligus membuka peluang untuk bersaing di pasar yang lebih luas.
“Komisi XIII DPR RI akan terus mendukung penguatan regulasi dan program yang berpihak kepada masyarakat serta pelaku UMKM,” ujarnya.
Dalam sesi pemaparan, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Agus Dwi Susanto menyampaikan materi bertajuk “Melindungi Kreativitas, Mendorong Inovasi, Membangun Daya Saing Bangsa”.
Materi tersebut membahas merek sebagai identitas usaha, manfaat ekonomi dari pendaftaran kekayaan intelektual, serta tata cara mengajukan permohonan pelindungan.
Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai hak cipta, paten, desain industri, dan jenis kekayaan intelektual lainnya.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Sejumlah pelaku UMKM menyampaikan pertanyaan mengenai pendaftaran merek, pelindungan produk lokal, dan penyelesaian kendala dalam proses permohonan.
Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah turut membuka layanan konsultasi agar peserta dapat memperoleh penjelasan langsung mengenai prosedur pendaftaran.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Laila Rahmawati berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMKM mengenai pentingnya pelindungan hukum.
“Dengan semakin banyak produk lokal yang terlindungi secara hukum, diharapkan tercipta nilai tambah ekonomi sekaligus daya saing yang lebih kuat bagi UMKM di tingkat nasional maupun global,” katanya.









