PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan atau karhutla setelah sejumlah titik kebakaran lahan kosong mulai sering terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Peningkatan kejadian tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama karena Murung Raya mulai memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.

Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin mengatakan, peningkatan status kesiapsiagaan dilakukan setelah pemerintah daerah melaksanakan Apel Gelar Personel dan Sarana Prasarana Siaga Darurat Bencana Karhutla Tahun 2026.

"Dinaikkannya status menjadi siaga itu setelah Pemkab Murung Raya melaksanakan Apel Gelar Personel dan Sarana Prasarana (Sarpras) Siaga Darurat Bencana Karhutla tahun 2026," kata Rahmanto di Puruk Cahu, Minggu, 9 Agustus 2026.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan personel, peralatan serta sarana dan prasarana untuk menghadapi potensi peningkatan karhutla selama musim kemarau.

Rahmanto menyebut sebagian besar kejadian karhutla berkaitan dengan aktivitas manusia, baik akibat unsur kesengajaan maupun kelalaian.

Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam mengelola lahan dan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kearifan lokal.

Seluruh unsur terkait juga diminta meningkatkan kewaspadaan, langkah pencegahan dan deteksi dini melalui patroli serta pemantauan kawasan yang dinilai rawan kebakaran.

“Edukasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan secara berkelanjutan agar kesadaran pencegahan semakin meningkat,” jelasnya.

Pengawasan, lanjut Rahmanto, harus diperkuat hingga tingkat kecamatan, desa dan kelurahan dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama serta masyarakat.

“Koordinasi harus dilakukan sejak dini agar potensi kebakaran dapat ditangani sebelum berkembang lebih luas,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan perusahaan yang beroperasi di wilayah Murung Raya dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla.

Kewajiban tersebut mengacu pada Instruksi Bupati Murung Raya Nomor 100.3.4.2/10/2025 tertanggal 13 Juni 2025.

Melalui peningkatan status kesiapsiagaan dan apel personel, Pemkab Murung Raya berharap seluruh unsur terkait mampu meningkatkan koordinasi serta memberikan respons yang cepat, tepat dan terpadu apabila terjadi kebakaran di lapangan.