PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - DPRD Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pidato pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2026, Senin, 10 Agustus 2026.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bella dan dihadiri Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta yang mewakili Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i.

Usai rapat, Tandean menyampaikan kondisi fiskal daerah saat ini masih menjadi tantangan, terutama terkait kewajiban pembayaran utang daerah yang harus diselesaikan dalam perubahan anggaran tahun 2026.

Ia mengatakan, saat penyusunan APBD murni sebelumnya kondisi keuangan daerah sebenarnya sudah relatif berimbang. Namun dalam pembahasan perubahan anggaran masih terdapat pekerjaan rumah berupa utang yang muncul dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam perubahan anggaran ini kita masih ada PR, yaitu utang. Hasil audit BPK masih ada belanja-belanja yang harus dibayar pada perubahan ini,” kata Tandean.

Menurutnya, kondisi tersebut turut menyebabkan adanya defisit anggaran sebagaimana disampaikan pemerintah daerah melalui pidato pengantar Wakil Bupati. DPRD bersama eksekutif akan membahas lebih lanjut kemungkinan efisiensi pada pos-pos anggaran tertentu.

Tandean juga berharap pemerintah pusat dapat segera merealisasikan kebijakan penguatan fiskal bagi daerah dengan kemampuan fiskal lemah. Ia menyebut terdapat sekitar 490 daerah di Indonesia yang masuk kategori tersebut.

“Kita berharap ada penguatan fiskal dari pemerintah pusat sehingga daerah-daerah yang kemampuan fiskalnya lemah bisa lebih terbantu, terutama untuk pembiayaan belanja pegawai,” ujarnya.

Terkait besaran utang daerah, Tandean menjelaskan hasil audit BPK menunjukkan total kewajiban daerah mendekati Rp50 miliar. Namun tidak seluruhnya harus dibayar pada perubahan APBD tahun ini karena sebagian masih dapat ditunda.

“Total secara keseluruhan hampir Rp50 miliar, tetapi ada yang sifatnya masih bisa ditunda dan ada yang memang wajib dibayar. Nanti akan dilihat kembali berapa yang menjadi prioritas pembayaran,” pungkasnya. (RETHA/j)