BORNEONEWS, Palangka Raya – DPRD Kabupaten Pulang Pisau bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyinkronkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yang mengatur pemberdayaan usaha mikro dan ekonomi kreatif serta perlindungan petani.
Sinkronisasi dilakukan untuk memastikan substansi kedua Raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sekaligus tetap menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalteng Muhammad Mufid mengatakan proses tersebut penting untuk mencegah disharmonisasi regulasi.
“Sinkronisasi ini penting untuk memastikan norma yang dirumuskan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan disharmonisasi. Di sisi lain, regulasi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah,” kata Mufid saat pembahasan di Palangka Raya, Selasa, 1 September 2026.
Dua regulasi yang dibahas yakni Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani.
Pembahasan berlangsung di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng dengan melibatkan Tim Kerja I Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau Yoppy Satriadi dan jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Mufid menjelaskan, pembahasan dilakukan dengan mencermati materi muatan, dasar hukum hingga keterkaitan kedua Raperda dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kakanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor menegaskan regulasi daerah harus memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus dapat diterapkan secara efektif.
“Regulasi daerah harus memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap substansi perlu dicermati agar aturan yang dihasilkan tidak berhenti sebagai norma, tetapi dapat memberi manfaat dalam pelaksanaannya,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau Yoppy Satriadi mengapresiasi masukan yang diberikan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam penyempurnaan kedua Raperda.
“Masukan dan pendalaman yang diberikan menjadi bahan penting bagi kami untuk menyempurnakan substansi kedua Ranperda,” ujarnya.
Ia berharap regulasi tersebut nantinya dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha mikro, sektor ekonomi kreatif serta petani di Kabupaten Pulang Pisau.
Hasil sinkronisasi selanjutnya menjadi bagian dari penyempurnaan substansi sebelum kedua Raperda melanjutkan tahapan pembentukan peraturan daerah.









