JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah Indonesia (Akumandiri) menilai pelaku usaha perlu mendapat dukungan sistem keamanan data dalam menerapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama bagi UMKM yang berjualan melalui lokapasar atau marketplace.

Ketua Umum Akumandiri Hermawati Setyorinny saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat, mengatakan pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace pasti membutuhkan data konsumen, seperti nama dan alamat, untuk memenuhi proses transaksi dan pengiriman barang.

Oleh karena itu, menurut dia, penerapan perlindungan data pribadi tidak cukup hanya mengandalkan kehati-hatian pelaku UMKM, tetapi juga perlu didukung sistem keamanan yang memadai pada platform digital.

"Kalau misalnya mereka bisa mengambil data di marketplace, berarti pemerintah juga perlu memberikan aturan yang ketat bahwa database dari masing-masing marketplace itu sudah dicek atau belum," katanya.

Pasalnya, Hermawati mengaku pernah mengalami penipuan ketika seseorang yang tidak bertanggung jawab mengetahui alamat tempat tinggal terbarunya secara detail, yang sebelumnya digunakan sebagai alamat pengiriman dalam transaksi melalui marketplace.

Ia mengaku tidak dapat memastikan sumber data yang digunakan dalam penipuan tersebut. Namun, pengalaman tersebut membuatnya mempertanyakan keamanan data pribadi masyarakat yang tersimpan dalam berbagai layanan digital.

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan keamanan basis data pada platform digital, termasuk dengan melakukan pengujian terhadap sistem sebelum digunakan.

Ia juga menilai penguatan sistem keamanan perlu disertai edukasi kepada pelaku UMKM dan perusahaan marketplace mengenai perlindungan data pribadi.

Penerapan perlindungan data pribadi menurutnya juga berpotensi menambah biaya bagi UMKM melalui marketplace, kecuali pemerintah terlebih dahulu memperkuat sistem keamanan data dan memberikan edukasi kepada perusahaan marketplace.

Ia berharap dukungan sistem dan edukasi tersebut dapat membantu UMKM menjalankan kewajiban perlindungan data pribadi tanpa menambah beban usaha secara berlebihan.

ANTARA