PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Murung Raya menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Murung Raya dalam penyidikan dugaan penyelewengan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya Herman Kondo Siriwa mengatakan penyidikan difokuskan pada dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya 2024.

Dana tersebut bersumber dari APBD dan dikelola KPU Kabupaten Murung Raya pada tahun anggaran 2023–2024.

“Langkah hukum tersebut diambil guna mengumpulkan alat bukti tambahan terkait perkara yang sedang ditangani,” kata Herman di Puruk Cahu, Kamis, 24 September 2026.

Dalam penggeledahan, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan, antara lain kesekretariatan, bagian keuangan dan ruang arsip.

Pemeriksaan dilakukan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan penggunaan serta aliran dana hibah Pilkada.

“Seluruh barang bukti yang diamankan dinilai memiliki keterkaitan erat dengan substansi perkara dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada yang sedang disidik,” ujar Herman.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan dan telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Herman menegaskan penyidikan akan dilanjutkan dengan memeriksa alat bukti yang telah diamankan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Hingga tahap ini, Kejari Murung Raya belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Proses penyidikan masih berjalan untuk menentukan ada atau tidaknya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Kejari Murung Raya menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.