PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Jakarta - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil melelang ratusan ribu ton batu bara yang disita dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Batu bara sebanyak 436.283,08 ton yang berkaitan dengan perkara tersangka Samin Tan tersebut terjual sekitar Rp179 miliar melalui lelang yang dilaksanakan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, barang sitaan tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Murung Raya dalam kurun 2016 hingga 2025.

Objek yang dilelang berupa stockpile inventory atau bahan baku batu bara milik PT MCM yang berada di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Nilai limit lelang ditetapkan sekitar Rp178,8 miliar dengan uang jaminan penawaran sebesar Rp80 miliar.

Proses penawaran dilakukan secara elektronik menggunakan sistem penawaran terbuka melalui portal lelang pemerintah hingga Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB.

Sebanyak tujuh peserta tercatat mendaftar dalam proses tersebut. Namun, enam peserta kemudian dinyatakan gugur karena tidak menyetorkan uang jaminan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Dengan kondisi tersebut, hanya satu peserta yang dinyatakan memenuhi ketentuan sekaligus menjadi pemenang lelang, yakni Johnny selaku kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari.

"Hasil penjualan lelang ini mencatatkan kenaikan harga penawaran sebesar Rp200 juta di atas nilai limit awal yang ditentukan," kata Anang dikutip Jumat, 25 September 2026.

Setelah ditambah bea lelang pembeli sebesar tiga persen atau sekitar Rp5,3 miliar, total kewajiban pembayaran pemenang mencapai sekitar Rp184 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp80 miliar telah disetorkan sebagai uang jaminan. Dengan demikian, kekurangan pembayaran yang masih harus dilunasi sekitar Rp104 miliar.

Kejaksaan menyatakan hasil bersih dari penjualan barang sitaan tersebut selanjutnya akan ditempatkan di Rekening Penampungan Lainnya atau RPL Kejaksaan.

Dana tersebut akan disimpan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Kejaksaan sebelumnya menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

ANTARA