PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya — Hingga Jumat, 25 September 2026, Polda Kalimantan Tengah telah menangani 45 Laporan Polisi serta 84 laporan informasi terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan.

Sebanyak 38 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di mana 12 laporan melibatkan korporasi dan 7 di antaranya telah naik ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Aman Nusa II yang digelar secara terpadu di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

“Kami terus bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, BNPB, Manggala Agni, serta Masyarakat Peduli Api. Penanganan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari upaya preventif berupa edukasi dan imbauan kepada masyarakat, patroli, dukungan pemadaman, hingga penegakan hukum yang tegas,” ujar Kombes Pol Budi Rachmat, Jumat, 25 September 2026.

Selain penegakan hukum, Polda Kalteng juga menghadirkan inovasi penunjang pemadaman. Bekerja sama dengan Slog Polri, pihaknya memproduksi cairan pemadam kebakaran jenis X Fire di unit logistik Polda Kalteng.

Cairan tersebut kemudian didistribusikan ke jajaran Polres, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki sebaran titik api terbanyak.

“Inovasi ini kami lakukan agar tim pemadam di lapangan memiliki sarana yang lebih efektif dan siap digunakan kapan saja. Ketersediaan cairan X Fire diharapkan dapat mempercepat proses pemadaman sekaligus mencegah api kembali menyala,” jelasnya.

Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat seluruh lini penanganan karhutla.

"Sinergi antar unsur serta partisipasi masyarakat menjadi kunci utama agar upaya pencegahan dan penindakan dapat berjalan optimal demi keselamatan dan kesehatan masyarakat Kalimantan Tengah," pungkasnya. (PATHUR/Y)