TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Perbedaan keterangan mengenai luas lahan yang menjadi objek perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, mendapat bantahan dari pihak keluarga dua warga yang kini menjadi tersangka.

Dua warga tersebut yakni Subarno, 59 tahun dan Yadi, 53 tahun. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Tengah dalam perkara pembakaran lahan. Dalam konferensi pers, Senin, 28 September 2028, Kapolda Kalimantan Tengah menyebut luas lahan yang dibakar kedua tersangka mencapai hampir 11 hektare.

Pihak keluarga menilai angka tersebut tidak sesuai dengan kondisi lahan yang mereka ketahui. Keluarga memperkirakan total lahan yang dibakar Subarno dan Yadi hanya sekitar 1,1 hektare atau tidak lebih dari 1,5 hektare.

Salah seorang anggota keluarga yang berinisial A, 49 tahun, mengatakan keluarga terkejut ketika mengetahui keterangan mengenai luas lahan yang disampaikan dalam konferensi pers Kapolda. Menurut dia, sejumlah pihak juga telah datang langsung melihat kondisi lahan tersebut.

“Kami dari pihak keluarga sudah membaca berita konferensi pers Bapak Kapolda yang agak mengejutkan bagi kami keluarga karena fakta yang ada di lapangan dan juga banyak pihak yang sudah datang melihat langsung,” kata A saat ditemui di Desa Hayaping, Rabu, 30 September 2026.

A kembali menegaskan bahwa perkiraan keluarga terhadap luas keseluruhan lahan yang dibakar tidak lebih dari 1,5 hektare. Bahkan, kata dia, keluarga sebelumnya telah menyampaikan perkiraan luasan sekitar 1,1 hektare.

“Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya ke media bahwa kami memperkirakan luasnya 1,1 hektare atau tidak lebih dari 1,5 hektare,” ujarnya.

Untuk melihat kondisi lokasi secara langsung, wartawan kemudian turun ke RT 06 Desa Hayaping dan meninjau areal yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Berdasarkan pengamatan secara kasat mata, hamparan lahan yang terlihat di lokasi tidak tampak mencapai luasan hampir 11 hektare sebagaimana disebutkan dalam konferensi pers Kapolda.

Meski demikian, pengecekan lapangan tersebut tidak menggunakan meteran maupun alat ukur teknis sehingga tidak dimaksudkan untuk menetapkan luas lahan secara presisi. Pengamatan tersebut hanya memberikan gambaran visual mengenai kondisi dan hamparan areal yang berada di lokasi.

Menurut A, perbedaan antara luasan yang disebutkan dalam konferensi pers dengan perkiraan keluarga sangat jauh. Karena itu, keluarga berharap persoalan tersebut dapat dilihat secara objektif berdasarkan kondisi sebenarnya.

“Jadi kita bisa melihat langsung bahwa luas lahan yang dibakar ini selisihnya jauh sekali dengan luas yang disebutkan oleh Bapak Kapolda,” kata A.

A mengatakan keluarga tidak bermaksud menghindari proses hukum apabila Subarno dan Yadi memang dinilai melakukan kesalahan. Mereka hanya berharap proses penanganan perkara tetap memberikan ruang bagi keadilan bagi masyarakat yang tinggal di Desa Hayaping.

“Kami berharap dari kepolisian khususnya Bapak Kapolda Kalteng, tolonglah kami masyarakat kecil ini, kalau memang kami dianggap salah kami siap menerima, tapi tolonglah ada keadilan bagi sebagai warga negara Indonesia yang tinggal di Desa Hayaping, sesuai dengan yang tercantum dalam sila kelima Pancasila,” ujar A.

Terkait proses pembakaran ladang, A mengatakan tidak ada warga yang mengalami kerugian secara langsung akibat kegiatan tersebut. Menurut dia, pembakaran dilakukan dengan melibatkan masyarakat sekitar, termasuk warga yang memiliki lahan berbatasan langsung dengan lokasi.

Ia menjelaskan, keterlibatan warga tersebut sekaligus untuk membantu memastikan api tetap terkendali selama proses pembakaran. Keluarga juga mengaku telah membuat sekat bakar di sekitar batas lahan sebagai upaya mencegah api merembet ke lahan milik warga lain.

“Di batas lahan juga kami kasih sekat bakar sehingga api tidak merembet ke lahan milik warga lain,” tegas A.

Keluarga juga berharap persoalan yang menimpa Subarno dan Yadi menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang masih menjalankan tradisi berladang. Menurut A, masyarakat kecil membutuhkan arahan dan pendampingan agar praktik pembakaran ladang tidak berkembang menjadi persoalan hukum.

“Ke depan kami juga berharap masyarakat kecil diberi arahan dan bimbingan sehingga tradisi membakar ladang tidak menjadi polemik dan bumerang bagi petani,” katanya.

Perbedaan keterangan mengenai luas lahan tersebut kini menjadi bagian penting dalam perkara dua peladang Desa Hayaping. Pihak keluarga menyebut luasnya sekitar 1,1 hektare atau tidak lebih dari 1,5 hektare sementara dalam konferensi pers Kapolda Kalimantan Tengah disebut mencapai hampir 11 hektare.

Hasil pengamatan langsung di lokasi juga menunjukkan secara kasat mata areal tersebut tidak tampak mencapai luasan hampir 11 hektare. Namun karena tidak dilakukan pengukuran teknis menggunakan alat ukur, luas pasti lahan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatannya visual.

Karena itu, data pengukuran resmi menjadi penting untuk menjelaskan perbedaan angka tersebut sehingga publik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai luasan lahan yang menjadi objek perkara Subarno dan Yadi. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)