JAKARTA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menyita dokumen legalitas perusahaan usai penetapan dua perusahaan yakni PT BWL di Kabupaten Kapuas dan PT PWN di Kabupaten Lamandau sebagai tersangka dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.251 hektare.

“Dari penanganan perkara karhutla yang kami lakukan, terdapat 12 laporan polisi korporasi yang ditangani Ditreskrimsus, dan dua di antaranya sudah ditetapkan tersangkanya, yakni PT BWL di Kapuas dan PT PWN di Lamandau,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan di Palangka Raya, Rabu.

Pihaknya menyita dokumen legalitas kedua perusahaan serta dokumen laporan bulanan sistem kewaspadaan dini dan respons UPT Puskesmas Tapin Bini sebagai bagian dari barang bukti penyidikan.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, luas lahan terbakar dalam perkara PT BWL mencapai 587,213 hektare, sedangkan pada PT PWN tercatat 664,403 hektare. Penyidik menduga sumber api pada kedua perkara tersebut berasal dari dalam areal masing-masing perusahaan, disertai persoalan kelengkapan sarana dan prasarana pemadaman serta upaya pencegahan kebakaran.

“Dugaan pelanggaran yang kami temukan berkaitan dengan sarana dan prasarana penanganan karhutla yang tidak lengkap sehingga upaya pemadaman tidak optimal, serta perusahaan diduga tidak aktif melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” ucapnya.

Iwan menjelaskan, dalam perkara PT BWL, penyidik menetapkan SPS, selaku direktur perusahaan sebagai tersangka, sedangkan dalam perkara PT PWN tersangka yang ditetapkan adalah DT, selaku direktur utama.

“Kedua perusahaan disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya,” ujarnya.

Iwan juga menegaskan, hingga 21 Oktober 2026, Polda Kalimantan Tengah bersama polres jajaran telah menangani 138 perkara karhutla yang terdiri dari 83 laporan informasi dan 55 laporan polisi.

Penanganan perkara tersebut juga mencakup dugaan keterlibatan perorangan, dengan penyidik telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka hingga 21 Oktober 2026.

“Dengan demikian, total tersangka dalam penanganan perkara karhutla di wilayah hukum Polda Kalteng mencapai 49, terdiri dari 47 orang dan dua perusahaan,” pungkas Iwan.

ANTARA